Gemuruh Ruang Paripurna: Drama RDP di DPRD Bulukumba Membeberkan Intrik Penarikan Paksa Kendaraan

BULUKUMBA, INDOLENSA.COM – Senin, 15 Januari 2024, Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba menjadi saksi bisu perdebatan yang melibatkan PT. Adira Finance Bulukumba dan sejumlah perusahaan leasing lainnya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini mengemuka setelah nasabah Adira Finance Bulukumba menghadapi serentetan penderitaan akibat penarikan paksa dan pemretelan kendaraannya oleh oknum eksternal perusahaan.

Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, memimpin RDP dengan didampingi oleh anggota DPRD A. Zulkifli. Sementara Adira Finance hadir bersama perusahaan leasing lainnya seperti Mandala Finance, Mandiri Utama Finance, Indomobil Finance, BFI, dan MAF. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bulukumba juga turut menyaksikan panggung drama ini.

Bacaan Lainnya

H. Rijal mengungkapkan bahwa panggilan kepada semua perusahaan pembiayaan di Bulukumba bertujuan memastikan kepatuhan mereka terhadap Standar Operasional Prosedur (SoP) dan menghindari pelanggaran hukum. Isu penarikan paksa dan keterlibatan oknum premanisme menjadi fokus untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Dengan harapan kejadian tragis yang menimpa Ibu Rosmiati tidak berulang, hasil RDP ini akan kami konsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar sebelum kami menyimpulkan permasalahan ini,” ujar H. Rijal.

Hamka Aksyam, perwakilan PT. Adira Finance Bulukumba, memberikan klarifikasi terkait nasabah yang mengalami penarikan paksa. Ia mengakui adanya perintah eksekusi terhadap mobil, tetapi menegaskan ketidaktahuan mereka terhadap pemretelan kendaraan tersebut. Pihak Adira Finance menyatakan menerima mobil dalam kondisi semestinya.

Terkait dasar hukum penarikan paksa dan aturan pelibatan pihak eksternal, Hamka Aksyam mewakili Adira Finance Bulukumba enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketua Umum DPN LPBB Bulukumba, Harianto Syam, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus ini. Dukungannya terhadap upaya DPRD Bulukumba dalam konsultasi dengan OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI Sulawesi Selatan mencerminkan seriusnya menyelesaikan permasalahan penarikan paksa kendaraan di Bulukumba.

“Harusnya pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan paksa tanpa surat putusan pengadilan. Masalah ini menjadi tanggung jawab Adira Finance Bulukumba karena kewenangan permasalahan ini muncul,” ujar Harianto Syam.

Ketua Umum KKRB Bulukumba, Arie M Dirgantara, mendorong pemkab dan DPRD untuk melakukan kajian ulang perizinan perusahaan pembiayaan di Bulukumba. Jika ditemukan pelanggaran, ia menyarankan mencabut izin perusahaan leasing yang melanggar ketentuan. RDP hari ini diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan pengawasan terhadap perusahaan leasing di Bulukumba,agar tidak semena mena melakukan teror dan penarikan kendaraan yang bisa berdampak pelanggaran hukum.

banner banner

Pos terkait