Maluku, Indolensa – Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengikuti kegiatan patroli pengawasan sekaligus penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Menjelang Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu merupakan langka dalam melakukan penilaian Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Bawaslu bersama pemerintah daerah, TNI-Polri telah melakukan koordinasi dalam rangka penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.
Dimana Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, ikut serta melakukan patroli penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di dua titik, yaitu kawasan Jl. Jenderal Sudirman dan kawasan kampus Universitas Pattimura Ambon.
Pemasangan alat peraga kampanye baik calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon, pemasangan di tiang listrik, fasilitas umum, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan lainnya.
Bawaslu Kota Ambon bersama pemerintah daerah serta Forkopimda dipastikan bakal terus berkolaborasi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi menjelang pemilihan umum.
Patroli penertiban dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, Bawaslu Ambon, Ketua Bawaslu Maluku, Kajaksaat Tinggi Ambon, dan Dandim.