Gawat,,??? Tembok Penahan Baru Di Bagun Sudah Retak

Simalungun Indolensa.com

Pangulu Nagori Dolok Malela Suriya baru-baru ini Melaksanakan pembangunan
Tembok penahan tanah (TPT), dengan volume panjang 237 meter Dengan Angaran Rp 107.996.661 yang bersumber dari DD TA 2023.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi sangat di sayangkan baru kurang lebih 2 minggu di bangun tembok penahan tanah sudah retak-retak,bangunan tembok penahan tanah terkesan asal-asalan di bangun, padahal DD yang begitu besar,dapat di pergunakan dalam proses pengerjaan lebih optimal demi menjamin mutu dan kualitas yang baik.

Ini malah terkesan sengaja mengurangi mutu dan kualitas demi memperoleh untung yang besar,pemerintah pusat sudah bersusa paya mengelontorkan DD guna menunjang sektor pembanguna yang lebih berkualitas serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.

Faktanya tidak sesuai apa yang kita harapkan,Nagori Dolok Malela,kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun tidak menjalankan tugasnya dengan baik,ini malah terkesan seakan ingin memperkaya diri sendiri dengan cara mengurangi mutu dan kualitas bangunan
Hinga saat setelah tembok penahan tanah selesai di bangun keadanya memprihatinkan/retak-retak.sabtu 23/12/2023.

Saat kami awak media hendak mengkonfirmasi terkait bangunan tembok penahan tanah ke pada pangulu Suriya,dengan cara menelpon atau pun via pesan singkat wa,yang bersangkutan tidak merespon malah terkesan sepeleh,ini jelas membuktikan pangulu Suriya sangat arogan tidak punya itikat baik dan tidak bisa menjadi contoh sosok pemimpin yang baik.

Di saat yang sama kami mencobah mengali informasi tentang sosok pangulu Suriya dengan cara mengunjungi warga yang secara kebetulan berada di samping kantor camat Gunung Malela,ia menjelaskan pangulu kami Suriya emang sedikit sombong,kurang bermasyarakat,saat di tanya masalah bangunan tembok penahan tanah warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan,memang benar bg itu kurang lebih baru Satu Minggu selsai di bangun tapi kami sebagai masyarakat tidak pernah di libatkan,tutur warga tersebut.

UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.

Untuk itu masyarakat beharap kepada bapak Bupati Simalungun,agar kiranya mengigatkan para pangulu untuk bekerja dengan sebaik-baiknya,Tampa berpikir untuk mencari keuntungan semata,serta harapan yang besar ke pada pihak inspektorat untuk mengaudit pekerjaan tebok penahan tana yang di kerjakan pangulu Dolok Malela.(Arif)

banner banner

Pos terkait