Polres Tanggamus Gelar Jumpa Pers, Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Sudimoro

Tanggamus, Indolensa.com,-

Polres Tanggamus menggelar jumpa pers kejadian pembunuhan Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di pekon sudimoro, semaka, Tanggamus pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pukul 01. 00 WIB. Selasa 20/12/2023

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. menjelaskan kronologis kejadiannya.

Kejadian pembunuhan Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabru 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, dilaporkan selang waktu 6 jam atau pukul 07.00 WIB. Pelapornya, Wationo selaku ayah korban yang mendapati kondisi anaknya.

Dengan rentang waktu tersebut, sedikit menyulitkan penyelidikan, karen kondisi TKP yang sudah tidak steril atau sudah rusak.

Namun demikian, tim yang Inafis yang segera ke TKP mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan di TKP, awal sekali ditemukan adalah batu yang ada bercak darah sehingga ditafsirkan awal, batu ini adalah yang digunakan oleh pelaku membunuh korban.

Setelah dilaksanakan visum, akhirnya menjelang siang, jenzah dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan visum, besok malamnya keluar hasil bahwa korban mengalami pukulan benda tumpul dan profilenya tidak sesuai dengan batu tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Lampung serta didukung segenap masyarakat sebagai saksi maupun ikut membantu merunutkan kejadian, darisitu kita dapati fakta baru bahwa ada handphone korban yang hilang juga satu batang kasau yang biasa digunakan mengganjal pintu juga hilang, sehingga menjadi suatu keterangan baru guna penyelidikan lanjut.

Akhirnya berdasarkan keterangan-keterangan di lapangan serta teknik-teknik penyelidikan yang diterapkan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dan merangkai semuanya sehingga mengerucut kepada satu nama yakni Muslihudin (41) alias Timin.

Tim kembali fokus untuk mendapatkan bukti-bukti, berbekal dari hasil visum yang menerangkan atau alat yang digunakan untuk membunuh korban, sehingga didapatilah alat berupa kayu kasau dari batang kelapa dengan bercak darah serta 2 helai rambut, yang kemudian dikirim ke Labfor.

Alhamdulilah paska kejadian, berkat kersama, soliditas dan kolaborasi sehingga kejadian tersebut dapat diungkap pada hari Senin, 18 Desember 2023 malam. ujar Kapolres

Kronologis kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul.

Tersangka juga membantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP paska mengikuti takjiah di hari pertama.

Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri.

Latar Belakang Pembunuhan dan Hubungan korban dengan tersangka turut diungkapkan Kapolres seusai keterangan tersangka antara korban dan tersangka yang dituangkan dalam BAP. Tersangka dan korban ada hubungan asmara.

“Tersangka dan korban ada hubungan asmara, dan saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka, sakit hati terhadap korban. Karena merasa sakit hati sehingga memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali dan visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul,” bebernya.

Barang bukti kayu yang diamankan merupakan ganjal pintu belakang rumah korban, yang sempat dibuang ke dalam bekas sumur, sementara handphone korban dibuang di aliran sungai way semaka.

“Walaupun hp korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigasion guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan,” jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Sementara itu tersangka Timin, mengakui perbuatannnya membunuh korban di luar rumah yakni disamping, korban sekali pukul dan setelah terjatuh lalu kembali dipukul berkali-kali.

“Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan 2 orang anaknya,” kata Timin.

Timin menjelaskan bahwa ia telah berhubungan lama namun tidak rutin bertemu, “Kalo ketemunya malam ya disamping rumah korban dan sering melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.

Timin mengaku sebelum kejadian ia merasa terhina sebab korban mengatakan sesuatu yang tidak enak didengar termasuk membicarakan istrinya.

“Korban juga pernah bilang, istrimu gemuk dikasih makan ayam, sehingga saya spontan memukul korban,” ujarnya.

Timin menyebut, selain melakukan hubungan suami istri, dirinya juga sering memberikan uang kepada korban termasuk korban sebaliknya memberi tersangka uang.

“Ya sering ngasih uang. Korban juga sering ngasih saya uang, kadang dia yang transfer,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa korban dan istrinya sebenarnya berteman baik, namun terkait hubungan terlarang maupun pembunuhan, istrinyanya tidak mengetahui.

Dipenghujung keterangannya, Timin mengaku menyesali perbuatannya sehingga dia berfikir menyerahkan diri termasuk dukungan istri yang memintanya menyerahkan diri.

“Saya sangat menyesal, takut ya menyesal kenapa sampai saya bunuh. Lalu saya kabur ke tempat mertua di Way Panas, hingga akhirnya saya memilih menyerahkan diri juga atas dorongan istri saya,” tutupnya.(Ari)

banner banner

Pos terkait