Gubernur Maluku Menyerahkan DIPA Secara Digital

Maluku, Indolensa – Kementeriaan Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pebendaharaan Provinsi Maluku, menyelenggarakan ” Penyerahan daftar isian pelaksana Anggaran (DIPA) dan Alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2024″ dengan Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada Lantai 7, Kantor Gubernur Maluku, Jumat (15/12/23).

Penyerahan DIPA dilakukan secara digital oleh Gubernur Provinsi Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, SH., M.H Sementara untuk Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2024 diserahkan kepada 12 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara Nasional oleh Bapak Presiden kepada seluruh Menteri, Gubernur, dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian, pada hari Rabu, 29 November 2023 yang lalu di Istana Negara.

“Kegiatan Penyerahan DIPA dan Alokasi TKD ini merupakan awal dari proses pelaksanaan APBN tahun 2024 yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD sebelum dimulainya tahun anggaran 2024 dilaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2024 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Kepala Kanwil DJPB Provinsi Maluku, Teddy Suhartadi Permadi, S.E., AK., MIDS.

Murad Ismail, dalam sambutannya menyampaikan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan (DIPA), dan (TKD) secara Nasional, oleh Presiden kepada seluruh Menteri, Gubernur, dan pimpinan lembaga Non Kementerian, pada hari Rabu, 29 November 2023 yang lalu, di Istana Negara.

Berdasarkan Laporan DJPB Provinsi Maluku Tahun 2024, Provinsi Maluku Mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah sebesar, 12.28 triliun rupiah dan alokasi belanja satuan kerja instansi vertikal kementerian/lembaga sebesar 9,34 triliun rupiah.

Atas dukungan dana APBN tersebut ada 5 hal penting yang perlu disampaikan, yaitu:
1. Gunakan anggaran secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran.
2. Kedepankan transparansi dan akuntabilitas, jangan buka celah penyalahgunaan anggaran sedikitpun.
3. Realisasikan secepatnya.
4. Siapkan antisipasi ketidak pastian melalui kebijakan pencadangan belanja, serta fokus pada hasil.
5. Tahun 2024 merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024.

“Untuk itu optimalkan anggaran, dalam rangka menuntaskan berbagai angenda pembangunan, yang sudah direncanakan,” ungkap gubernur.

Perlu diketahui Presiden menyerahkan DIPA dan TKD secara Nasional, yang difokuskan kepada 5 poin kebijakan, yaitu:
1. Penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM),
2. Percepatan transformasi ekonomi hijau,
3. Pemberian subsidi dan Bantuan sosial yang tepat sasaran.
4. Penguatan sinergi anggaran pusat dan daerah,
5. Peningkatan efesiensi dan efektivitas belanja negara.

Pos terkait