Di Duga Nagori Bukit Rejo Dalam Pengunaan DD Terjadi Pengelbungan/Tidak Teransfaran

Simalungun indolensa.com

Nagori Bukit Rejo Sangat arogan tidak transparan dalam pengunaan DD, nampak jelas terlihat di papan trnsparansi, tidak adanya kesesuian RAB dengan Papan transparansi,patut di duga banyak terjadi pengelembungan di dalam tata cara penggunaanya.

Bacaan Lainnya

Bukit Rejo sala satu Nagori yang ada di kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun,SUMUT.yang di jabat Kades Suwondo dua periode.

Sangat miris saat awak media indolensa berkunjung ke kantor Nagori melihat papan transparansi dalam pengunaan DD kami mendapati kejangalan dalam tata kelola DD.jumat 8/12/2023.

Apalagi saat kami awak media berupaya mencari keterangan adanya kejangalan dalam tata kelola DD,kepada pihak pemerintahan Desa ( sekdes ) ia tidak bisa menerangkan, terlebih tentang Dana Operasional Pemerintahan Nagori, nilai pagu Angaran Rp 49.525.772.00 kemana aja di pergunakan.

Lebih lanjut,ia hanya menegaskan bahwasanya ia hanya menjalankan perintah pangulu,akan tetapi ia tidak mengetahui ke mana aja Dana Operasional Nagori di pergunakan.ini membuktikan sebagai seorang pangulu Suwondo tidak transparan dalam tata kelolah pengunaan Dana DD,dan patut di duga banyak penyimpangan di dalam pengunaan DD.

Menurut penuturan warga masyarakat sekitar nama dan identitasnya tidak mau di sebut saat di tanya awak media tentang dana oprasional Desa,bagai mana tata cara penggunaanya dan untuk apa saja di pergunakan ia hanya terpelongo,bahkan ia taktau sama sekali tujuan dana oprasional Desa,ini jelas membuktikan, sebagai pangulu dua periode Suwondo tidak pernah mensosialisasikan apa dan untuk apa dana oprasional Desa.

Dana Operasional Pemerintah Desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui dana desa sebesar 3% dari total alokasi dana desa yang diberikan setiap tahunnya.

Salah satu keuntungan dari adanya dana oprasional pemerintahan desa adalah dapat membantu kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang di hadapi oleh masyarakat desa.

Misalnya ketika warga desa membutuhkan bantuan dalam masalah kesehatan,seperti butuh di rujuk kerumasakit karena sakit atau melahirkan namun tidak mampu secara finansial,maka dana oprasional pemerintahan Desa dapat di pergunakan untuk membatu biaya transport dan biaya kebutuhan medis.

Saat di konfirmasi pangulu Suwondo, melalui pesan singkat wa ia tak mau membalas malah terkesan telepon di nonaktipkan sampai berita ini di trbitkan tidak ada itikad baik sedikitpun pangulu, untuk menjawab pesan km para awak media.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,menunjang terjadinya otonomi daerah yang baik diperlukan transparansi penyusunan laporan keuangan agar terhindar dari berbagai kecurangan dalam penyusunan dan pengelolaan laporan keuangan.(AA)

banner banner

Pos terkait