Unjuk Rasa di Kejati Maluku, AMAK : Tuntaskan Kasus Korupsi-Proyek Mangkrak di Malra

Maluku, Indolensa – Puluhan orang yang tergabung dalam Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) Maluku Tenggara, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (05/12/23).

Mereka resah, lantaran hingga saat ini ada banyaknya masalah yang merugikan masyarakat di bumi Evav, tak kunjung terselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Kami minta agar pihak Kejati dapat menindak lanjuti banyak masalah yang terjadi di Maluku Tenggara, salah satunya kasus korupsi dan kasus-kasus proyek mangkrak. Serta segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus proyek mangkrak tersebut,” ungkap Kordinator Lapangan Abdul Gani Rabrusun dalam orasinya.

Adapun tuntutan yang disuarakan AMAK dalam unjuk rasa tersebut, antara lain:
1. Mengapresiasi tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam melakukan presure terhadap kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara, salah satunnya adalah Pasar Langgur hingga telah menetapkan tersangka.

2. Terhadap kasus proyek mangkrak Pasar Langgur, kami menduga masih terdapat tersangkah lainnya yang terlibat kasus tersebut, sehingga perlu dilakukan investigasi lebih lanjut hingga menetapkan tersangka lainnya.

3. Kami memintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan investigasi terhadap beberapa proyek mangrak lain yang sudah dilaporkan Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) Maluku Tenggara beberapa waktu lalu hingga menetapkan tersangka.

4. Kontraktor atau pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Dian Pulau Tetoat harus bertanggung jawab, mengingat jambatan tersebut sampai saat ini belum rampung atau selesai.

5. Kami akan tetap mengawal serta melakukan aksi sampai pada Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tersangka pada kasus-kasus proyek mangkrak antara lain: Kantor Bupati Maluku Tenggara, Jembatan Penyebrangan Kei Kecil ke Kei Besar (Faan), Jembatan Penghubung Dian Pulau Tetoat, Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, dan Pemasangan Pipanisasi yang ada pada samping kantor Bupati Malra.

Kemudian, poin tuntutan yang dibacakan oleh koordinator lapangan diterima langsung oleh Kasih Penkum Wahyudi Kareba, S.sos, S.H.

Menanggapi tuntutan masa aksi, Kasih Penkum Wahyudi mengaku bahwa, point tuntutan ini akan diteruskan kepada pimpinan (Kajati Maluku).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara sekalian yang sudah mendukung kami dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pasar langgur. Terkait dengan laporan lainnya sesuai dengan poin tuntutan yang dimasukan, kami selanjutnya akan meneruskan kepada pimpinan (Kajati) Maluku untuk di tindak lanjuti,” ungkap Wahyudi.

banner banner

Pos terkait