Maluku, Indolensa – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menetapkan “IL” sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Rabu (29/11/2023).
Tersangka “IL” selaku Bendahara Pengeluaran pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur, sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun ditingkatkan sebagai tersangka berdasarkan kesepakatan Tim Penyidik dan perolehan cukup bukti, atas keterlibatan tersangka dalam perbuatan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H Ketika diwawancarai membenarkan kejadian tersebut, “
“hari ini Sdr. “IL” selaku Bendahara Pengeluaran telah memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan Status Saksi sebagai Tersangka” Ungkap Kasi Dik.
Ditambahkan dalam penjelasannya, setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, Tim Penyidik langsung menyiapkan agenda penahanan terhadap tersangka.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November 2023 sampai dengan 18 Desember 2023”.
Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 diketahui sejumlah Rp. 28.839.458.913,00 dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Disinggung mengenai Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kasi Dik menyampaikan akan mengagendakan panggilan ulang kepadanya.
“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan Saudara Sekda, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan yang lain berdasarkan surat yang disampaikan kepada kami, sehingga kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Saudara Sekda” Tegas Kasi Dik.
Tersangka “IL” sebagaimana diatur dan diancam pidana :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.