Luar Biasa Hebat Pangulu Ambarisan Sudah Kantor Tak Berpenghuni,Papan Pelang Kantor Tidak Di Pasang
Simalungun indolensa.com
Ambarisan adalah salah satu nagori yang berada di wilayah Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Seakan kebal dengan aturan,Kepala Desa (Kades) Nagori Ambarisan,trkesan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai sosok pangulu yang baik,pasalnya kantor yang seharusnya di jadikan tempat pelayanan publik dalam mengurus semua keperluan atminitrasi ini malah trkesan tidak ada penghuninya ( kosong melompong ) yang lebih parahnya kantor tidak di beri tanda pengenal (papan Pelang ).Selasa (28/11/2023).
Menurut kesaksian warga masyarakat sekitar saat awak media indolensa.com yg namanya tidak ingin di sebut yang secara kebetulan ada di warung marga Sitorus ia mengatakan memang benar kantor Nagori Ambarisa setiap hari tutup antara jam 1 sampai jam 2 siang tidak pernah tutup jam 4 sore tuturnya.
Sementara saat awak media mengkonfirmasi tentang seberapa sering kantor Nagori tidak ada penghuninya di jam kerja melalui pesan singkat, mengigat,Pangulu ketika di hubungi awak media tidak pernah punya itikat baik untuk mengangkat via telpon.selasa (28/11/2023)
Justru Kades Ambarisan tetap tidak ada itikat baik untuk membalas,trkesan abai akan petingnya menjalin hubungan yang baik,padahal sejatinya seseorang di pilih sebagai pemimpin dengan tujuan untuk melayani kepentingan publik bukan semata-mata haus akan kekuasaan.
Padahal pemerintah Pusat dan Daera telah cukup memberi perhatian lebih dengan memberi gaji dan tunjangan yang tergolong besar Rp 2.050.000 guna melaksanakan tugas dan fungsinya memberi pelayan bagi masyarakat guna berlangsungnya pemerintahan Desa yang efektif di dalam mengurus atminitrasi warga Masyarakat.
Pasal 81 ayat (2) kepala desa paling sedikit mendapat gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen setara gaji PNS golongan II/A selain itu penhasilan tetap kepala desa serta perangkat desa berasal dari Angaran Pendapatan Belanja (APBD) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa akan tetapi kepala desa beserta perangkat tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut;;
no.6 melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
no.8 menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Dalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,disamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi,untuk mengelolah pemerintahan Desa yang baik.(Arif)