Maluku, Indolensa – Bertempat Di Polresta P.P. Ambon dan P.P. Lease Kapolresta Kombespol Driyano Andri Ibrahim. S.H, S. IK, Didampingi Kasat Reskrim AKP La Bely, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon IPTU Julkisno Kaisupy pimpin langsung Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana tanpa ijin memiliki senjata api rakitan atau Senpi. Jumat, (17/11/2023)
Kapolresta P.P. Ambon dan P.P. Lease Kombespol Driyano Andri Ibrahim. S.H, S. IK, menjelaskan penangkapan 3 (tiga) senjata api rakitan dilakukan polresta P.P. Ambon dan P.P. Lease pada Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 00.10 wit, bertempat di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Selain itu, Tim gabungan yang terdiri dari Anggota Polsek KPYS Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam XVI, anggota Intel Korem 151 Binaiya, dan pegawai KSOP Kelas 1 Ambon mencurigai barang bawaan penumpang berinisial JL.
“Senjata api yang ditemukan berjumlah 1 (Satu) Pucuk Senjata api rakitan laras panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai dan 2 (dua) pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 (Lima Puluh Delapan) butir amunisir Tajam SS1 Buatan Pindad Kaliber 5.56 Mili Meter, tim gabungan juga memeriksa barang bawaan berupa 1 (satu) kardus fortune milik JL yang sementara di bawa oleh salah satu buruh bagasi yang di temukan 2 (dua) Popor Lipat senjata api rakitan” ujarnya
Dari pengakuan para tersangka setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap JL barang bukti di peroleh dari adik perempuannya yang bernama EL dan adik iparnya yang bernama MS di desa Kokroman, kec. TNS Kab Maluku Tengah yang rencananya akan di bawa menuju ke Nabire Provinsi Papua Tengah.
“Mereka akan menjual kepada salah satu Anggota Separatis Organisasi Papua Merdeka yang bernama MANIS (nama lengkap tidak tau) dengan harga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sedangkan 1 (satu) butir Amunisi di jual dengan harga sebesar Rp 100 000 (seratus ribu rupiah).” Ungkapnya
Namun setelah dilakukan interogasi ulang keterangan JL berubah, JL menyampaikan Barang Bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka FL dengan harga 2 pucuk popor besi seharga Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan popor kayu seharga Rp. 3,500.00 (tiga juta lina ratus rupiah) serta amunisi per butir seharga Rp.50.000 (lima puluh ribuh rupiah), selanjutnya dan keterangan JERRY LOUPATY yang ke 2 (dua).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon IPTU Julkisno Kaisupy bersama 6 personil yang terdiri dan 4 persone Polsek KPYS dan 2 personil Sat Intelkam Polresta P Ambon & PP. Lease menuju Kilo 12 Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan di lakukan penangkapan terhadap tersangka FL Alias EDI, dan langsung di amankan ke Polsek KPYS
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FL mengaku mendapatkan amunisi dan senjata api rakitan tersebut dari JL.” Jelasnya
Untuk kasus ini Polresta P.P. Ambon dan P.P. Lease akan Mengamankan Barang Bukti, Melengkapi Administrasi Penyidikan, Pemeriksaan Saksi-Saksi sejumlah 6 (Enam) orang, Penyitaan Barang Bukti, Gelar Perkara, dan Penetapan 2 Tersangka.
Dengan perbuatan tersangka akan dikenakan Sanksi Pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Dan Atau Pasal 56 KUHP, serta Ancaman hukuman dengan hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun.