Maluku, Indolensa – Mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thahir Hanubun, akhirnya datang memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (09/11/2023).
Hanubun dipanggil penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) untuk dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun 2020.
Mantan orang nomor satu di maluku tenggara ini, Hanubun hadir di dampingi kuasa hukumnya Lopianus Yonias Ngabalin, SH. Bukan hanya itu saja panggilan juga dilakukan kepada mantan bupati Maluku tenggara, mantan sekda, kepala BPKAD, dan juga Kadis Kominfo. Serta, nantinya akan dilakukan panggilan terhadap 29 OPD yang terlibat, dan hampir semua dinas termaksud di kecamatan.
Usai diperiksa, mantan orang nomor satu di Maluku Tenggara itu langsung keluar dari ruang tim pemeriksa di Ditreskrimsus lantai I tanpa berkomentar sedikit pun alias no comment.
Hanubun diminta keterangan selama kurang lebih 10 jam Mulai dari pukul 10.30 hingga berakhir di pukul 19.38 WIT. Sembari dikawal kuasa hukum dan puluhan pendukungnya, dia berjalan dan masuk ke mobil Avanza Silver bernopol DE 1269 AP untuk meninggalkan ruang penyidik Ditreskrimsus.