Prajurit Kodam Pattimura Terima Sosialisasi Doktrin Teritorial TNI-AD dari Sterad

Maluku, Indolensa – Prajurit Kodam XVI/Pattimura menerima sosialisasi Doktrin Teritorial TNI-AD TA. 2023 dari Staf Teritorial TNI-AD, yang digelar di Aula Makozidam XVI/Pattimura, Jl. Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kec. Sirimau, Ambon, Selasa (7/11/2023).

Membuka kegiatan, Aster Kasdam XVI/Pattimura Kolonel Inf Hasandi Lubis, mewakili Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial PSC., M.Tr.(Han)., mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim Sosialisasi beserta anggota maupun para peserta.

Bacaan Lainnya

“Selamat datang Ketua Tim Sosialisasi beserta anggota maupun para peserta kegiatan sosialisasi Doktrin Teritorial TNI-AD di Kodam XVI/Pattimura”, ucap Aster.

Lanjut dikatakan Aster, kegiatan sosialisasi Doktrin TNI-AD yang diselenggarakan secara tatap muka dan Video Conference ini, bertujuan untuk menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak sebagai pedoman dalam penyelenggaraan peran, tugas dan fungsi TNI-AD dalam memenuhi kebutuhan pengetahuan bagi seluruh prajurit TNI-AD.

Menurut Aster, kegiatan ini sangat penting, untuk itu Ia berpesan, agar para peserta senantiasa mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, serta mencatat hal-hal yang penting agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif, selanjutnya cermati dan dalami materi yang akan disampaikan oleh Tim, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas di Satuan masing-masing.

Sementara itu, dalam amanatnya Asisten Teritorial Kasad, Mayjen TNI A. Daniel Chardin, S.E., M.Si., yang dibacakan Letnan Kolonel Inf Amin M. Said S.H., selaku Ketua Tim Sosialisasi menyampaikan bahwa, TNI Angkatan Darat telah menerbitkan Doktrin Teritorial TNI-AD baru yang disahkan dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/1106/XII/2022 tanggal 9/12/2022.

“Perubahan dan pengembangan Doktrin, khususnya Doktrin Teritorial tidak hanya berdasarkan lesson learned dan strategic believe akan tetapi, juga dari peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan fungsi teritorial. Satkowil sebagai unsur utama yang melaksanakan fungsi utama Pembinaan”, ujar Aster Kasad.

Selanjutnya, ketua tim sosialisasi menyampaikan, Teritorial dalam mengaplikasikan tugasnya dari masa damai sampai dengan masa perang, tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat ketika berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda beserta segenap komponen bangsa lainnya, agar tidak terjadi keragu-raguan dan missed persepsi tentang kewenangan.

“Dalam Doktrin Teritorial baru ini, sudah dituangkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum kita pada saat bertugas di lapangan”, Pungkasnya.

banner banner

Pos terkait