Maluku, Indolensa – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, DR. Ir. Suryadi Sabirin,M.Si. saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya, menyampaikan PT. Spice Island Maluku (SIM) merupakan perusahaan pemodal asing yang dalam pengoperasian di Seram Bagian Barat mendapatkan izin dari pemerintah pusat, itu berarti tidak ada kewenangan dari DPMPTSP Provinsi maupun kabupaten terkait perizinan perusahaan SIM ini, namun kita wajib melakukan pengawasan. Jumat (03/11/2023)
Sabirin menambahkan izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT. SIM adalah izin untuk budidaya pisang abaka dan izin kawasan industri untuk pengelolaan pisang abaka. Dan untuk memenuhi dua izin tersebut, PT. SIM harus memenuhi standar perizinannya.
“Standar perizinannya yang harus dikantongi adalah rekomendasi lokasi, yang secara teknis kewenangannya ada pada Badan Pertahanan Nasional (PBN), berikut izin kelayakan untuk usaha pertanian yang kewenangannya ada pada kementerian pertanian dan izin industri, kewenangannya ada pada kementerian perindustrian, Ketiga standar perizinan ini telah dikantongi oleh PT. SIM.” Tuturnya
Selanjutnya, setelah mendapat seluruh rekomendasi tersebut PT. SIM memasukkan kedalam aplikasi Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan selanjutnya ditandatangani oleh kementerian Investasi.
Sabirin mempertanyakan apa yang terjadi di lokasi PT. SIM, masalahnya adalah tentang lokasi bukan budidaya pisang abakanya.
“Yang menjadi persoalan di lapangan adalah izin lokasi. Lokasi yang dikeluarkan pasti sudah ada titik koordinatnya, siapa yang mengeluarkan titik koordinat itu, pasti dari PBN, berarti izin yang didapatkan PT. SIM adalah sah dan legal, karena sudah ada titik koordinatnya.” Tuturnya
Itu berarti kata Sabirin lagi, kalau ada yang keberatan atas izin lokasi itu, berarti yang harus jadi dasar untuk melakukan keberatan bukan ke PT. SIM nya, akan tetapi harus ke BPN karena mereka yang mengeluarkan titik koordinat. Kenapa mengeluarkan titik koordinat yang didalamnya ada lahan orang yang sudah punya sertifikat tanah lebih dahulu.
Inilah yang menyebabkan terjadinya persoalan di Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap PT. SIM yang bergerak di budidaya pisang abaka, kami berharap masalah ini harus diselesaikan dengan baik agar investor tidak merasa dirugikan, dan kalau mereka henkang dari SBB, maka masyarakat juga yang akan kehilangan pekerjaan, dan kalau kemudian masyarakat kehilangan pekerjaan, maka akan muncul berbagai macam kerawanan sosial.