Nagan Raya – Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya menggandeng desa demokrasi dalam memberikan informasi terkait pengawasan pemilu partisipatif bagi aparatur di Desa Meuruboe, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (01/11/2023).
Amatan indolensa.com, kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala desa diantaranya Desa Blang Puuk Kulu, Blang Muling, Kutabaro Blang Muling, Desa Alue Gajah, Desa Alue Peusaja, Desa Teungoh, Desa Meurebo, Desa Kuta Paya dan juga ikut serta Ketua Tuha Peut serta Aparatur Desa.
Giat ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya sebagai langkah sosialisasi dalam hal memahami sekaligus mengetahui bentuk pencegahan serta pelanggaran yang biasanya terjadi di lingkup pejabat di tingkat desa pada tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Nagan Raya Ibnu Sabil menyampaikan, Kabupaten Nagan Raya memiliki bentangan wilayah yang begitu luas, sehingga Bawaslu sangat mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, maka kami sangat berharap kepada pihak desa bersama masyarakat harus ikut andil dalam melakukan pengawasan dan pencegahan
Pelanggaran tersebut,”Jelas Ibnu Sabil dalam sambutanya.
Selain harapan kepada masyarakat, Bawaslu nagan raya juga mengingatkan kepada aparatur desa untuk bersikap profesional, netral dengan tidak terlibat politik praktis, bijak dalam bermedsos, tidak terjebak dengan politik sara, dan lawan Politik uang.
“Aparatur desa harus netral dalam pemilu sehingga dapat menimalisir pelanggaran pemilu di tingkat desa, apalagi di tingkat pejabat desa itu sendiri, kita sangat berharap dengan upaya pencegahan yang dimulai dari tingkat desa ini akan menghasilkan pemilu yang demokratis.”katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Meuruboe Rusman mengatakan, kegiatan sosialisasi seperti ini penting dilakukan agar para aparatur desa memahami aturan tentang netralitas Pejabat di lingkup desa dalam menghadapi tahun politik 2024 mendatang.
“ini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Nagan Raya, jika nanti ada aparatur desa yang terlibat dalam politik praktis maka sanksi sesuai dengan aturan akan diberikan kepada aparatur desa dimulai dari peringatan lisan bahkan hingga di pecat,”tegas Rusman.