Jaksa Agung Indonesia Melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Maluku, Indolensa – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin terhadap beberapa Pejabat Eselon I dan Eselon II yang termasuk diantaranya Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menggantikan Edyward Kaban, S.H.,M.H yang dipromosikan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang juga turut dilantik pada hari ini. Yang bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ambon (31/10/23)

Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggiu Maluku berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut yakni Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta Anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV dilingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.

Ditambahkan, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan bahwa mutasi dan promosi jabatan, merupakan sebuah amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. Jaksa Agung meyakini penempatan pada posisi baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan,” ucap Jaksa Agung.

banner banner

Pos terkait