Redaksi
Manokwari – Bertempat DiPoresta Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong Didampingi Wakapolresta Kompol Agustina Sineri Dan Kanit Tipidter Ibda Abeg Guna Utama pimpin langsung Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana tanpa ijin memiliki senjata api rakitan yang menyerupai Pistol Senin (23/10/2023)
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong memaparkan penangkapan sejumlah 12 senjata api rakitan dilakukan Satreskrim Polresta Manokwari pada tanggal 22 Oktober 2023.
“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan laporan terkait peredaran senjata api. Berjumlah 12 pucuk senjata yang sedang dirakit maupun yang masih di rakit yang merupakan pesanan”, ujarnya.
Ada satu oknum yang masih DPO berinisial W, yang memiliki peran mengajar tersangka lain dalam melakukan perakitan.
Dari pengakuan para tersangka ada 25 pucuk senjata yang sudah pernah dibuat, namun setelah dihitung dari laporan perorangan senpi yang sudah dibuat dan diedarkan lebih dari 40 buah. Sehingga dari peredaran ini, akan ditelurusi kepemilikan senpi rakitan tersebut.
“Dari sumber dilapangan mereka sudah jual dan sudah banyak diedarkan. Perintah Kapolda agar siapa yang melakukan pembelian akan ditelurusi”,ucap Kapolresta.
“Saya menghimbau berkaitan dengan beredarnya senjata rakitan, dimana untuk di daerah Papua banyak menggunakannya untuk mas kawin. Namun, tetap saja dapat berbahaya, sehingga untuk kebiasaan mas kawin harus sesuai kriteria yang aman”, himbaunya.
Dirinya juga menyampaikan jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran senjata api rakitan dan ilegal diharapkan dapat melaporkan kepada kepolisian.
Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan dari keenam tersangka terbagi dua kelompok, dimana ada yang berperan sebagai perakit, pengantar atau yang melakukan transaksi. Keenamnya berinisial K (36), RT (38), AP (34), MS (42), MT (40), NM (39).
Sementara barang yang disita dari kelompok pertama yaitu 2 pucuk senpi rakitan menyerupai AK 47, 1 senpi laras panjang rakitan menyerupai Ruger, 1 senpi laras panjang mauser, 1 pucuk pistol, mesin las, bor juga amunisi. Dari kelompok kedua diamankan 1 senpi laras panjang menyerupai AK 47, 3 pucuk senpi laras panjang model senapan, mesin pemotong kayu, dan mesin las.
Diketahui para pelaku menjual senjata api rakitan berkisar diharga 10-15 Juta.
Abeg menambahkan kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
” Jadi, pemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelanggunaan senjata api ilegal. Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun” unkapnya (SNN)), tahun”unkapnya (SNN)