Polri Wajib Baca: Batas usia Pensiun Mulai Dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi yang Ternyata Dibawah PNS

Redaksi: Jakarta

Jakarta – Sebagai bagian dari ASN atau aparatur sipil negara, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Bacaan Lainnya

Batas usia pensiun bagi Polri yang ditetapkan oleh pemerintah ini merupakan batas akhir masa tugas atau dinas sebagai anggota Polri mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Ketetapan batas usia pensiun anggota Polri mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003.

Dalam aturan tersebut tercatat pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang memasuki batas usia pensiun.

Lantas, apakah batas usia pensiun Polri sama dengan PNS? Berikut paparan informasinya.

Batas usia pensiun anggota Polri dalam aturan tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat 2 yang menuliskan batas usia pensiun anggota Polri maksimalnya mencapai 58 tahun.

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun,” isi Pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 3 disebutkan batas usia pensiun maksimal 58 tahun ditetapkan untuk seluruh golongan dalam anggota Polri mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Untuk itu, setiap anggota Polri yang memasuki masa usia pensiun diberi kesempatan menjalani masa pensiun paling lama satu tahun.

Batas usia pensiun Polri ini tentunya masih dibawah batas usia pensiunan PNS yang maksimal mencapai 60 tahun.

Hanya saja pada pasal 4 ayat 1 aturan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ini bisa menjadi 60 tahun untuk Polri keahlian khusus sehingga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.(…)

banner banner

Pos terkait