Simalungun.indolensa.co.
Di erah repormasi dan transisi dalam melaksanakan sistim pemerintahan yang moderen di era Digital, masisaja trjadi sistim pemerintahan yang otoriter mengutamakan kepetingan kelompok dan golongan yang lebih mirisnya lagi kepala Desa Nagori Pondok buluh seluruh perangkat maujana,gamot,kaur,sekdes,sampai istripun di jadikan perangkat Desa.
Memang benar tidak ada aturan yang mengatur tentang penggangkatan seorang perangkat Nagori ataupun saat melakukan seleksi tidak di perbolehkanya keluarga jadi perangkat Desa akantetapi ini sangat jelas syarat akan kepentingan personal/ kelompok tertentu.
Nagori Pondok Buluh berada di kecamatan Dolok Pangribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara,akan tetapi pada saat melakukan penjaringan/penggangkatan seorang perangkat cederung mengutamakan pengaruh dan kekuasaanya Tampa berlandaskan azas yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,sehinggah dampak yang di timbulkan rasa keceburuan sosial.
Selasa 17/10/2023 kami awak media melaksanakan kunjungan ke Nagori Pondok Buluh sebagai bentuk sosial kontrol bagi pemerintahan Desa,awak media mendapati sala seorang warga yang kebetulan identitas nya tidak ingin disebutkan ia mengatakan,Pangulu Pondok Buluh tidak menjalankan pemerintahan dengan baik banya ketimpangan,trlebih salah seorang guru paud,konon kabarnya trjadi kesewenang- weanangan pasalnya saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar SK tidak kunjung di berikan padahal guru paud di gaji oleh Negara melalui DD yang di kelolah Pangulu, sudah selayaknya di beri bekal seperti SK,ini trkesan seperti di bawah tekana tutur warga tersebut.
Apabilah kita mengacu ke pada UU no 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik bertujuan untuk hurup a.menjami hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik ,dan proses penggabilan keputusan publik serta alasan pengambilan keputusan publik,seakan trkesan tidak di jalankan dengan baik di pemerintahan Nagori Pondok Buluh.(Arif)