Resedivis Pelaku Pencuri 3 HP di Gisting Berhasil Ditangkap Polsek Talang Padang

Resedivis Pelaku Pencuri 3 HP di Gisting Berhasil Ditangkap Polsek Talang Padang

Indolensa.com Tanggamus – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Kutadalom, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap oleh Polsek Talang Padang.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan setelah polisi menerima laporan dari korban, Muksin (44) pada Senin, 18 September 2023, pasalnya sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri tiga unit handphone senilai Rp3 juta.

Menurut Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H, pihaknya segera memulai penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya bernama Yuriansah (38).

Dari tersangka yang merupakan warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus itu turut diamankan barang bukti handphone milik korban.

“Tersangka ditangkap pada Jumat, 20 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Gisting Bawah. Saat penangkapan, turut disita dua hand phone milik korban,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 21 Oktober 2023.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan resedivis kasus serupa dalam pencurian handphone pada awal 2022 dan keluar penjara pada bulan Februari 2023.

“Kasus terdahulu, tersangka juga mencuri handphone di rumah tetangganya di Pekon Banjarmanis, Gisting,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian di Dusun Kutadalom RT 008 RW 003 Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus diketahui korban setelah bangun tidur pada pukul 05.00 WIB.

Awalnya, korban melihat pintu dapur terbuka sehingga langsung memeriksa ke dalam rumah, ia tidak menemukan 3 handphone dengan rincian Vivo Y12s, Vivo Y1s dan Samsung Galaxy J2 yang dicarger di atas lemari plastik yang tergantung di ruang tamu.

“Menyadari telah terjadi pencurian, kemudian korban melapor ke Polsek Talang Padang, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp3 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka dalam keterangan mengakui perbuatannya dipicu lantaran tidak ada kerjaan guna menghidupi kehidupan sehari-hari.

“Saya khilaf karna belum dapat kerjaan pasti, sehingga pas ada kesempatan saya ngambil hp itu,” ucapnya. (Ari) redaksi

banner banner

Pos terkait