Rangkap Dua Pekerjaan, Oknum Perangkat Desa Datarajan Rugikan Negara

Indolensa.com- Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Seperti yang terjadi pada seorang perangkat desa yang ada di Desa Datarajan , Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung bernama Joko yang menjabat sebagai Bendahara di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Bhina Utama Datarajan.

Bacaan Lainnya

Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum sepenuhnya diterapkan oleh Sodri selaku Kepala Desa/Pekon Datarajan.

Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa dan di Sekolah.

Persoalan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Karena oknum perangkat Desa seperti Joko tersebut telah menerima penghasilan (Siltap) dari Pemerintah Desa dan juga gaji bulanan yang mana sumber dananya itu sama-sama dari uang negara.

Kepala Desa/Pekon Datarajan Sodri terkesan membiarkan bawahanya merangakap dua jabatan (Double Job) berarti sama dengan Kangkangi aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terbitnya pemberitaan ini pun Sodri Kepala Desa /Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu seakan menghindar untuk di mintai keterangan oleh awak media, dan guna menindak lanjuti permasalahan ini tim media akan menemui Kepala Dinas PMD serta Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

banner banner

Pos terkait