Komplotan Curanmor di Wonosobo Berikut Lima Penadah Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus
Indolensa.com Tanggamus – Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor (Curat Ranmor).
Kejahatan ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, korbannya Lasiono (40) petani yang tinggal di Pekon Kalisari.
Lasiono melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo berplat B 6902 POR berwarna hitam yang diletakan di teras rumahnya. Kerugian yang dialami akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp5.500.000,-.
Penangkapan para tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penadahan sepeda motor dilakukan secara marathon diawali dari IR Als Boler (22) warga Pekon Sridadi, Wonosobo, Tanggamus.
Atas nyanyian Boler, petugas berhasil mengidentifikasi satu pelaku lain yang merupakan tetangga korban bernama AAP (24) warga Pekon Kalisari, Wonosobo, Tanggamus.
Selain pelaku pencurian, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam memberikan pertolongan jahat atau penadahan terhadap barang hasil curian tersebut. Mereka adalah YDS (22), warga Pekon Wonosobo.
Kemudian RTH (21), warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. FH (28) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan terakhir TS (23)warga Pekon Sumberejo, Bengkunat, Pesisir Barat.
Dalam kasus ini, terdapat juga dua orang lain yang berstatus dalam pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, yakni NP (43) dan TO (35) merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, bermula pihaknya mereka berhasil menangkap IR AJI Als Boler di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023.
Saat diinterogasi, IR mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama AAP dan dengan bantuan dalam menjual sepeda motor hasil curian.
Tim berhasil kembali mengamankan YDS dan RTH di kediaman RTH di Pekon Kalirejo pada pukul 19.30 WIB. Keduanya juga mengakui peran mereka dalam membantu pelaku utama menjual sepeda motor hasil curian di Pekon Sanggi.
Pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan FH di rumahnya. FH mengakui bahwa ia telah membeli sepeda motor Honda Revo hasil curian dan menjualnya kepada TS di Pekon Sumberejo, Bengkunat, Pesisir Barat.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke Pesisir Barat dan berhasil mengamankan TS di kediamannya. Mereka juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo yang dibeli dari FH dengan harga Rp4.600.000,-.
“Penangkapan para tersangka dilakukan secara marathon sejak Selasa, 17 Oktober hingga Rabu, 18 Oktober 2023,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 19 Oktober 2023.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pencurian berawal dari peristiwa pada tanggal 17 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Kalisari, bermula korban meletakan sepeda motornya di teras rumahnya.
Dugaan awal para pelaku, memasuki rumah Lasiono dan mencuri sepeda motor Honda Revo yang terparkir di teras tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka datang ke TKP menggunakan sepeda motor CRF yang turut disitas sebagai alat kejahatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai dokumen seperti BPKB, STNK, kunci kontak, dan sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Plat Polisi B 6902 POR berwarna hitam.
Selain itu, ditemukan pula sepeda motor Merk/Type Honda CRF yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencurian dan kwitansi gadai sepeda motor Honda Revo dengan nilai gadai sebesar Rp2.100.000,-.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan, tim gabungan juga terus berupaya mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini maupun dugaan jaringan lainnya.
“Terhadap tersangka Curatranmor dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, korban Lasiono dalam keterangannya mengapresiasi Polres Tanggamus yang berhasil menguak kasus dan menangkap para tersangka pencurian serta penadahannya.
“Apresiasi setinggi-tinggi kepada Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo yang berhasil menangkap para pelaku tersebut,” ucap Lasiono.
Lasiono mengaku kaget atas rangkaian penangkapan tersebut, sebab ternyata sepeda motornya berkali-kali telah berpindah tangan bahkan hingga ke Pesisir Barat.
“Saya kaget juga ternyata pindah-pindahnya motor saya ke beberapa tempat dan inilah yang membuat salut saya, polisi berhasil menemukannya,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian pencurian motor, Lasiono berharap kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menggadai motor yang tidak memiliki surat lengkap.
“Jelas-jelas mereka curi motor saya kan suratnya di saya. Harusnya yang gadai maupun beli motor tidak ada surat ya berfikirlah. Kasian orang-orang seperti kami kalo motor dicuri,” tandasnya. (*) (Ari) redaksi