Sidang Putusan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga 2018 Kabupaten Wondama

 

Redaksi: Sunan

Bacaan Lainnya

Manokwari –  Korupsi Pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab.Teluk Wondama TA 2018 dengan kerugian Negara sebesar Rp.643.918.545,- untuk para terdakwa dihadapkan di persidangan dari pengembangan kasus sebelumnya dari hasil persidangan dan terhadap para terdakwa pada hari Selasa tgl 17 Oktober 2023 telah dilakukan persidangan dengan agenda putusan yaitu

Terhadap tdw an Hanock  Hiskia Maria, S.pd., MT selaku PLt dan Kpa Dinas Pendidikan , Jonatan sembiring S.pd selaku plh kadis pendikan kab. wondama Theopillus lekitoo selaku direktur cv. Putra  kembar dan Terdakwa Lindra, ST selaku hononer pada dinas pendidkan Pemuda dan olah raga kab. Wondama,terhadap para terdakwa di putus

An terdakwa Hanock selama 5 tahun , terdakwa jonathan sembiring 4 tahun 6 bulan terdakwa teopilus lekito 4 tahun dan terdakwa lindra 4 tahum 6 bulan, coform dengan tuntutan jaksa dan dakwaan terbukti pasal 2 ayat 1 uu no.31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dgn uu no 20 tahun 2001 uu tipokor

Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga T.A. 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 643.918.545,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor LAPKKN-349/PW27/5/2021 tanggal 11 November 2021 memasuki babak final.

Kasus ini berasal dari Pengembangan atas Fakta Persidangan sebelumnya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari.

Perkara atas nama Terdakwa Hanock Hiskia Mariai, S.Pd., M.T. (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Wondama Tahun 2018), Lindra (Staff Honorer), Theopillus Lekitoo (Direktur CV. PUTRA KEMBAR) dan Jonathan Sembiring (Ex. Kabid PNFI Tahun 2018/Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Wondama Tahun 2023) dimulai dan masuk tahap persidangan sejak bulan Mei Tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari dalam dakwaannya mendakwakan pasal:

Hanock, Theopillus dan Jonathan Sembiring

(Berkas perkara terpisah)

Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lindra

Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau kedua

Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan dalam tuntutannya menuntut Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1. pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Lindra primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1, pidana penjara 4 tahun 6 bulan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Theopillus lekitoo primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Pidana penjara 4 tahun, denda 200jt subsidair 3 bulan kurungan.

Jonathan sembiring  Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 200 jt subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut:

Hanock: sebagaimana tuntutan primair penjara 5 th denda 50 jt subsidair  3 bulan kurungan.

Lindra: sebagainana tuntutan primair pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Theopillus: penjara 4 tahun denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

J. Sembiring: Penjara 4 tahun 6 bulan denda 50jt subsidair 3 bulan

Kini, keempat terdakwa menyusul 4 rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan dan diputus dalam perkara yang sama.(Snn)

Pos terkait