Ambon, Indolensa – Guna mencegah adanya program yang bersifat hura-hura dan menghabiskan uang daerah, DPRD Provinsi Maluku memastikan akan seleksi dalam pembahasan APBD Perubahan.
Penegasan ini disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (7/10) merespon penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD-P oleh Pemprov kepada DPRD kemarin.
Benhur bilang DPRD sudah menggunakan fungsi dan kewenangannya yaitu mengingatkan Pemprov agar sejak awal menyerahkan APBD perubahan tahun 2023.
Namun, Pemprov baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS tersebut menjelang batas waktu yang ditetapkan Pempus yakni 10 Oktober atau pekan depan.
Terakhir dengan Surat Materi Dalam Negeri Nomor 900/5252 tanggal 29 September dimana Pemerintah Pusat mengingatkan Pemprov terkait dengan batas waktu pembahasan APBD Perubahan.
“Kita minta perhatian serius karena perubahan ini bukan untuk kepentingan DPRD tapi untuk kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis,” jelas Benhur.
Menurutnya, walaupun dari segi waktu yang begitu singkat namun DPRD tetap selektif dalam melihat program-program kerja Pemerintah Daerah.
Selain kepentingan pemilukada yang harus dilihat dalam APBD perubahan, tetapi yang terpenting adalah program dan kegiatan yang lebih inovatif guna memacu peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kita tetap selektif dalam melihat program dan kegiatan artinya program yang harus dilakukan bukan sekedar hura-hura dan tidak sekedar untuk menghambur-hamburkan uang, tapi kegiatan yang sifatnya produktif,” tegasnya.
DPRD lanjut Benhur ingin melihat hal-hal penting sebagai wujud nyata dari program pemerintah daerah sehingga seluruh aspirasi masyarakat Maluku dapat tersalurkan termasuk dalam mendukung pilkada agar dapat berjalan dengan baik.
“Ada catatan bahwa batas pembahasan APBD perubahan Pempus hanya memberikan deadline tanggal 10 Oktober, tapi demi dan kepentingan rakyat banyak maka DPRD harus menuntaskan pembahasan, karena ini soal kebijakan,” pungkasnya.