Foto : Press Release di Mapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya, Selasa 3 Oktober 2023.
Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo Unit Pidum bongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan dan menerima uang pembelian kendaraan bermotor, namun tidak pernah terealisasikan.
Adapun korbannya ada sekitar 7 orang yang sudah melapor dan kemungkinan masih ada korban lainnya. Tersangka pelakunya Sdri M.R,(29) Tahun, dengan alamat Desa Sumokali, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Menggelar Press Release di Mapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya, Selasa 3 Oktober 2023.
Dihadapan awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kejadian pada hari rabu 9 November 2022, di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan korban sdr A.K.H(38) Tahun alamat Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Modus operandi si pelaku M.R, ini pernah bekerja sebagai sales pada salah satu dealer motor, kemudian yang bersangkutan keluar tetapi masih bisa menjanjikan kepada para korbannya untuk bisa menyediakan motor, dengan janji motor yang disiapkan ini lebih murah daripada harga dealer, selain itu juga mendapatkan hadiah tambahan seperti HP Samsung dan lain sebagainya, sehingga banyak masyarakat yang tergiur dengan bujuk rayu tersangka.
Kejadiannya bermula ketika korban ingin membeli motor baru jenis PCX, kemudian menghubungi pelaku yang memang sudah dikenal, sampai akhirnya terjadi komunikasi dan kesepakatan terkait mekanisme penjualan sepeda motor honda PCX yang disepakati dengan harga Rp. 33.000.000, melalui sistem tukar tambah dengan motor lama korban honda N Max yang dihargai Rp. 25.000.000,sehingga korban harus menambah kepada pelaku sebesar Rp. 8.000.000.
Kemudian pada hari rabu 9 November 2022, di
Desa Jemundo, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo korban menyerahkan motor miliknya dan mentransfer uang sebesar 8.000.000, dan dibuatkan tanda terima sebesar 33.000.000.
Dan korban dijanjikan akan menerima motor PCX ABS warna merah pada tanggal 9 Desember 2022. Namun sampai sekarang tidak bisa terealisasi dan pada tanggal 13 Mei 2023 melapor ke Polresta Sidoarjo,”tambahnya.
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya, dengan menjual sepeda motor korban seharga 25.000.000 dan uangnya digunakan untuk menutup hutang dan gaya hidup korban yang konsumtif.
Adapun kerugian korban lainnya ada 7 orang dengan rincian;
▪️Sdr E.S dengan nilai kerugian Rp. 33.000.000.
▪️Sdri M dengan nilai kerugian Rp. 20.700.000.
▪️Sdri A.E.S dengan nilai kerugian Rp. 15.000.000.
▪️Sdr S.B dengan nilai kerugian Rp. 22.000.000.
▪️Sdr A.R.M dengan nilai kerugian Rp. 33.000.000.
▪️Sdr M.R.A dengan nilai kerugian Rp. 22.700.000.
▪️Sdr B.S.R dengan nilai kerugian Rp. 21.600.000.
Motif yang sama kepada semua korban dengan dijanjikan pembelian sepeda motor Honda PCX, Yamaha N-MAX, dan kendaraan yang lainnya, tersangka ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari penjualan tersebut dan menutup hutang disamping juga tentunya gaya hidup pelaku yang diluar kewajaran.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 (empat) Tpahun penjara,” imbuhnya.
(Spr99)
(Humas)