Pemkab Nagan Raya Adakan FGD Tahap II Pendampingan Pembetukan UPTD Pengelolaan Sampah

Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) tahap ll Pendampingan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan di kabupaten setempat.

Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si, yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amran Yunus, SP.,MT berlangsung di Hotel Grand Nagan, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Jum’at (22/09/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya, Amran Yunus memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara karena dengan adanya FGD tersebut dapat bersama-sama menggali dan mendapatkan rumusan dalam pembentukan serta menentukan arah kebijakan Pemkab Nagan Raya khususnya terhadap pengelolaan persampahan dengan menyatukan persepsi tentang rancangan pembentukan kelembagaan UPTD pengelolaan persampahan sehingga cepat terwujud secara nyata.

“Momen FGD ini tentu harus dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga diharapkan dapat tercapai beberapa kesepakatan untuk segera membuat RAB Peraturan Bupati terkait pengelolaan persampahan serta pembentukan UPTD atau lembaga yang difungsikan untuk menangani masalah persampahan,” ujar Amran Yunus.

Dikatakan, dengan berfungsinya UPTD sebagai lembaga persampahan serta didukung oleh peraturan bupati tentang pengelolaan persampahan di Kabupaten Nagan Raya diharapkan secara bertahap dapat memberi pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan berkelanjutan.

Menurut Asisten II itu, Pemerintah daerah berkomitmen untuk menangani masalah persampahan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Tentu untuk mewujudkan hal tersebut bukanlah hanya tanggungjawab pemerintah tapi juga menjadi tanggungjawab dan peran serta masyarakat untuk mengelola persampahan serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan,” paparnya.

Lebih lanjut, Amran Yunus mengatakan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyatukan persepsi sesegera mungkin agar peraturan bupati tentang pengelolaan persampahan dan pembentukan lembaga UPTD tentang persampahan dapat disepakati sehingga action dilapangan dapat dilaksanakan secara nyata dan terarah.

Sebelumnya, Kadis DLH Nagan Raya, Teuku Zeddy Surachman, SE., M.Si melalui Sekretarisnya Raja Usman, S.Pd.I., M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut sudah disusun sejak bulan Maret tahun 2023 yang lalu.

“Kami telah melakukan berbagai tahapan mulai dari team of metting sampai kegiatan hari ini yaitu FGD II tentang pembentukan UPTD pengelolaan persampahan di Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.

Dijelaskan, sebelumnya pada FGD I pihaknya telah melakukan kajian analisis dan akademis yang diikuti oleh tim penyusun dan SKPD terkait. Sementara pada FGD II diikuti oleh tim penyusun dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh, SKPD terkait dan tim dari Kementerian PUPR yang bergabung secara zoom.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh, Yoza Habibie, ST, MT melalui timnya, Riska Devi, S.Si yang sedang melakukan pendampingan pembentukan UPTD pengelolaan persampahan di Nagan Raya menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong dan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal pembentukan UPTD dan memperkuat regulasi didaerah.

Pos terkait