Bumnag Nagori Karang Anyar Kolap

 

Simalungun Indolensia.com

Bacaan Lainnya

 

Nagori karang Anyar trletak di Kec Gunung Maligas Kabupaten Simalungun provinsi SUMUT, dimana Nagori tersebut banyak mendapat kucuran dana penyertaan dari pemerintah Nagori yang bersumber dari DD maupun perusahaan BUMN seperti Perkebunan PTPN IV, PTPN III dan sekaligus Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, guna menujang Badan Usah Milik Nagori(BUMNAG)

 

Di Mana bantuan yang seharusnya dapat membuat BUMNag semangkin berkembang,ini malah sebaliknya badan Usaha Milik Nagori semangkin terpuruk dan hampir mengalami Kolap atau punah di mana BUMNag tersebut nyris sisa saldo 0 (nol).

 

Ketika awak Media Indolensia menyambangi rumah Ketua BUMNag Bapak Yogi ia memaparkan bahwa di Tahun 2022 PTPN III memberikan dana penyertaan Rp 18.123.000 PTPN IV Rp 20.000.000 dan di tahun yang sama PTPN IV kembali mengucurkan Dana penyertaan Rp 20.000.000 tidak hanya itu di tahun 2023 BUMNag Nagori Karang Anyer mendapat sutikan Dana Dinas PMD Provinsi Sebesar Rp 200.000.000 tutur Ketua BUMNag tgl 21september2023

.

Di hari yang sama awak media juga bertemu salah seorang warga Karang Anyer yang inisialnya taingin di sebutkan dan meminta untuk di rahasiakan lalu ia menjelaskan bahwah kepengurusan BUMNag di Nagori Karang Anyar kurang transfaran semua Uang BUMNag yang di pergunakan trkesan mubajir, contoh musalnya pembelian perahumini dan trail mini juga akhirnya tidak di pergunakan dengan baik itu kan namanya mengabur-hamburkan uang Negara.tutur warga tersebut

 

Iya juga berharap kepada pihak Pemerintah daerah berkerja sama dengan Pemerintahan Nagori agar supaya meng evaluasi sistim kerja dan kepengurusan BUMNag yang ada di Nagori Karang Anyer agar apa yang kita harapkan saat di bentuk kepengurusan BUMNag dapat menopang perekonomian suatu desa yang mandiri,sesuai dengan apa yang di cita-citakan persiden ujarnya.

 

Lembaga Suadaya Masarakat(LSM) LHK, juga meyoroti semua Kepengurusan BUMNag 75persen di seluruh Nagori yang ada di Kabupaten Simalungun rata-rata tidak menjalankan pungsinya dengan baik trkesan hanya untuk mencari uang saku semata,

 

Peraturan Pemerinta Repoblik Indonesa no 11 tahun 2021 ayat 1 Badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/ atau bersama Desa- Desa guna mengelolah usaha memanfaatkan aset,mengembangkan investasi dan produktivitas menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainya untuk sebesar-besarnya ke sejatraan masarakat Desa. (Arif)

 

Pos terkait