IndoLensa, Sidoarjo – Pemilik PT. Syufa Tata Graha beralamat di Kelurahan Genteng Surabaya yang merupakan pengembang perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dilaporkan konsumen lantaran sertifikat dijaminkan di bank.
Berawal laporan dari ABH (39) warga Surabaya yang membeli satu unit di perum Premium Regency pada 5 Desember 2014 dan melakukan perikatan jual beli dengan YT (54) di hadapan Notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas ± 90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 seharga Rp145 juta dan telah terbayar lunas, ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).
Lebih lanjut Kusumo menjelaskan bahwa YT melakukan penjualan perumahan ternyata tidak memiliki izin dan objek tanah yang dijual sertifikatnya masih dijaminkan di Bank dan hal tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli ketika dilakukannya perikatan jual beli di Notaris, sehingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertipikat atas tanah yang telah dibelinya.
“Dari tanah seluas 4.071 M2 yang dijadikan rumah tersebut, sudah dibangun 26 unit dan semuanya sudah terjual, namun SHM masih atas nama YT dan semuanya dijaminkan ke Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp5 milyar dengan rincian 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Atas pengajuan kreditnya yang tadinya lancar, di akhir tahun 2015, YT tidak bisa membayar lantaran kredit macet,” tandasnya.
Karena dilaporkan konsumen ke Polisi, YT pun bersembunyi dan setiap kali ada pemanggilan dari Polresta Sidoarjo, YT tidak pernah hadir, sehingga pada 30 Agustus 2023 Penyidik mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota, selanjutnya Penyidik berhasil membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Terhadap YT ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat untuk kepentingan pemeriksaan, YT ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, jelas Kapolresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YT disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 milyar. (Spr99)
Sumber Divisi Humas Polres Sidoarjo