SURABAYA,IndoLensa.com – Pedagang kaki lima (PKL) di luar Pasar mengeluhkan adanya relokasi atau dipindahkan ke dalam pasar pandan wangi Tambak Wedi Surabaya. Pasalnya tempatnya tidak layak dan kurang strategis.
Hal ini ungkapkan oleh beberapa pedagang kali lima (PKL) yang di sampaikan kepada DPC Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Surabaya.
Perwakilan dari PKL menyebut tempat relokasi PKL Pasar Pandan wangi di Tambak wedi sebagai lokasi dagang yang tidak strategis. Hal ini membuat para pedagang enggan untuk direlokasi dan tetap berjualan di depan pasar atau pinggir jalan meski sudah diimbau penertiban pedagang oleh Kelurahan Tambak Wedi Surabaya.
Berdasarkan rapat sosialisasi pedagang pandan wangi hari Senin (07/08/2023) di balai RW 04 kelurahan Tambak Wedi no. Surat : 500.2.2.5/01/0137/436.9.12.3/2023 dengan diperoleh hasil kesepakatan bersama para pedagang yang berada di dalam pasar.
Untuk diketahui dalam hal ini diterbitkan surat edaran penertiban pedagang pasar Pandan wangi Tambak wedi dari Pol PP gabungan kota, kecamatan dan kelurahan untuk menempati stand yang sudah ada dalam pasar, nomor : 000.1.10../040/436.9.12.3/2023 dan nomor : 0001.10/0143/436.9.12.3/2023.
Perwakilan dari PKL menuturkan selama ini upaya relokasi oleh LPMK Kelurahan Tambak Wedi tidak dilakukan dengan serius. Fasilitas lokasi pedagang di dalam pasar Pandan wangi Tambak wedi dinilainya tidak ditata dengan baik dan tidak layak dihuni oleh pedagang sehingga membuat pembeli tidak mau datang.
“Tempat relokasi seperti Pasar pandan wangi Tambak wedi itu sebenarnya bisa dibuat orang untuk mau berbelanja,asal ditata dan dibangun dengan bagus.maka pembeli akan datang, terlebih sangat jauh sekali kalau kita bandingkan dengan pusat PKL di Surabaya di daerah lain,” keluhnya PKL kepada DPC AKJII Surabaya, Senin (21/08/2023).
Ia menuturkan seharusnya pihak pengelola pasar Pandan wangi Tambak Wedi memberikan solusi menyeluruh dari permasalahan PKL, bukan hanya untuk sesaat atau mempersiapkan stand gratis 3 bulan saja, bahkan pengelolaan Pasar yang diduga tidak jelas legalitasnya.
“Pembangunannya harus terpadu, jangan setengah-setengah. Dari penataan lokasi keindahan, fasilitas pendukung seperti air, listrik sampai angkutan kan semua harus terpadu, bahkan untuk tata kelola sudah masuk PD pasar apa belum,” katanya.
Kelurahan Tambak Wedi, kecamatan Kenjeran Surabaya dinilainya hanya menitik beratkan kepada pedagang yang berada di luar pasar untuk pindah ke lahan relokasi PKL didalam pasar tanpa memikirkan alasan pedagang. Ia berharap pelibatan pedagang (PKL) yang berada di luar pasar atas program atau aturan yang berdampak kepada PKL.
“Seharusnya ditanya juga kenapa enggan, PKL (Pedagang Kaki Lima) itu mau aja direlokasi asal tempatnya tertata dengan baik dan betul,kalau pedagang dipaksakan di tempat itu gak bisa karena tidak ada pembeli yang datang serta tempatnya pun tidak layak,” pungkasnya.
(Red)