Diduga Pungli, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Lima Tersangka ke JPU

Nagan Raya – Sat Reskrim Polres Nagan Raya,melalui Unit Pidum menyerahkan lima aparatur Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur, atas dugaan pungli serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Nagan Raya.

Adapun kelima aparatur gampong Serba Jadi yang akan dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun,diterima langsung oleh Kasi Pidum Ahmad Bukhori

Bacaan Lainnya

Penyerahan lima Aparatur Gampong Serba Jadi, diserahkan langsung, Kanit Pidana Umum, IPDA Abdul Kadir Jailani, S.AB., S.H, rabu (16/8/2023)

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Atas perbuatan tersebut, lima tersangka itu akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 (satu) buku ekspedisi keluar; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 13 februari 2023; 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 januari 2023; 1 (satu) rangkap asli qanun gampong serbajadi.

Pos terkait