Nagan Raya – Selama bulan Juli, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang berinisial Saudara AL, 37 thn, Saudara WA, 25 thn, Saudara ED, 32 thn, saudara ND, 30 thn, saudara SY, 43 thn, saudara, MT, 26 tahun, saudara IS, 38 thn, dan Saudara BR, 40 thn.
8 orang tersangka tersebut di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya di beberapa wilayah yang berbeda, yaitu di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, Kecamatan Darul Makmur Dan Kecamatan Beutong, melakukan tindak pidana Narkotika jenis SS. kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, kepada indolensa.com Rabu (09/08/2023).
Dari hasil penangkapan pada bulan juli tersebut Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika jenis SS sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis SS yang dibungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 (sepuluh koma delapan belas) gram sabu milik 8 (delapan) orang tersangka tersebut.
IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, juga menerangkan bahwa “Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.