Komisioner BMK Nagan Raya Monitoring Proses Verifikasi Rumah Layak Huni

Nagan Raya – Ketua dan Anggota Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya melakukan monitoring terhadap proses verifikasi calon mustahik (penerima) rumah tidak layak huni di seluruh kecamatan dalam kabupaten setempat.

Selain Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK), monitoring ini juga didampingi oleh Anggota Dewan Komisi IV DPRK Nagan Raya, tokoh masyarakat, Aparatur desa setempat serta pihak Baitul Mal Gampong (BMG).

Bacaan Lainnya

“Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, guna untuk memenuhi azaz keadilan terhadap calon mustahik (penerima) serta tepat sasaran,” kata Hamidi, Ketua Badan Baitul Mal Nagan Raya, Rabu (09/08/2023).

Menurutnya, verifikasi ini juga bertujuan untuk mengecek langsung kondisi rumah yang sebenarnya di lapangan, apakah hal ini sudah sesuai dengan proposal permohonan yang disampaikan ke Baitul Mal Nagan Raya maupun Baitul Mal Provinsi Aceh.

Adapun rumah yang diverifikasi tersebut berdasarkan data yang telah diajukan oleh masyarakat, baik melalui keuchik, camat serta pengajuan langsung ke kantor Baitul Mal Nagan Raya oleh masyarakat.

Kata Hamidi, tahun ini BMK Nagan Raya melalui anggaran tahun 2022 dan realisasi tahun 2023 hanya mampu membangun sebanyak 35 unit rumah layak huni bagi kaum dhuafa. Selain dari BMK Nagan Raya, Baitul Mal Provinsi Aceh juga akan membangun sebanyak 23 unit lainnya di Bumi Rameune pada tahun 2023.

“Alhamdulillah, tahun ini Baitul Mal kabupaten dan provinsi akan membangun rumah layak huni bagi sebanyak 58 unit rumah bagi dhuafa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dalam penyaluran rumah bagi kaum Dhuafa, Baitul Mal Nagan Raya tidak pernah memungut biaya administrasi apapun.

Oleh karena itu, Hamidi menegaskan kepada calon mustahik (penerima) rumah tidak layak huni agar tidak mudah percaya terhadap siapapun yang mengiming-iming untuk meloloskan verifikasi rumah yang mengatasnamakan Baitul Mal Nagan Raya.

“Baitul Mal Nagan Raya tidak pernah meminta imbalan atau biaya administrasi apapun dari calon penerima rumah. Oleh sebab itu, jangan mudah percaya terhadap calo-calo yang mengatasnamakan Baitul Mal Nagan Raya,” tegasnya.

Selain itu, Hamidi juga mengimbau kepada seluruh calon penerima rumah layak huni agar melaporkan ke pihak Baitul Mal Nagan Raya bila ada oknum yang meminta uang sebagai biaya administrasi dengan mengatasnamakan BMK Nagan Raya.

Pos terkait