DPRK Nagan Raya Apresiasi Kebijakan PJ Bupati Terhadap Penyusunan RPJP

Nagan Raya – Terkait Desas desus publik membicarakan soal Penetapan Tim RPJP diberbagai ruang masyarakat Nagan Raya, memancing reaksi dari ketua komisi 3 DPRK Setempat yang juga mantan Aktivis di bumi Rameunee. Kamis (27/07/2023)

Hal tersebut dikutip melalui komentar memberikan pandangan di salah satu group WhatsApp yang aktif membahas isu-isu terkini di Nagan Raya Dalam Group Barisan Muda Nagan Raya Zulkarnain memberikan pandangan.

Bacaan Lainnya

Menurut Zulkarnain, TIM RPJP itu menentukan wajah Nagan untuk 20 tahun mendatang. Maka tim tersebut perlu diisi oleh orang-orang yang profesional dan memiliki pengalaman yg baik, karena masa depan kita semua bergantung pada konsep mereka hari ini.

“Kita patut memberi apresiasi kepada Pj Bupati dan Bappeda Nagan Raya yang tanggap terhadap penyusunan RPJP thn 2025-2045. Mereka telah memulai penyusunan lebih awal. Sebab 14 tahun kepemimpinan Ampon Bang dan 5 Tahun Kepemimpinan Pak Jamin gagal membentuk Qanun RPJP yg merupakan petunjuk dasar pembangunan daerah. Ujar Anggota DPRK yang merupakan anak buah AHY dari partai berlambang Mersi

Lebih lanjut dikatakannya DPRK Nagan Raya periode sekarang yang mendesak Pemkab untuk segera menyusun Raqan RPJP 2025-2045 agar tidak mengulangi kesalahan kepemimpinan sebelumnya.

Untuk itu, Perlu publik ketahui bahwa,

“saya selaku Ketua Pansus 6 Rancangan Qanun Nagab Raya yang diajukan eksekutif pd akhir 2022 lalu, menolak satu Raqan yg diajukan yaitu Raqan RPJP tahun 2005-2025. Karena pengajuan Raqan tersebut sudah terlambat. Sesuai ketentuan Raqan RPJP disahkan paling telat 7 tahun masa pemberlakuannya. Dengan demikian utk saat ini tidak boleh lagi dibahas dan disahkan. Saat ini merupakan masa evaluasi” lanjut Zulkarnain menerangkan.

Nah, selama ini sejak masa Ampon Bang, masa Jamin idham hingga masa Ibu Pj Fitriany Farhas pembangunan Nagan Raya didasarkan pada Perbup karena Qanun RPJP Tahun 2005-2025 yang seharusnya menjadi pedoman hukum bagi pembangunan Nagan Raya belum dibuat.
Saya tdk tahu apakah hal itu dpt berdampak hukum atau tidak. ? Tanya Zulkarnain kepada salah seorang anggota group yang aktif mengkritik.

Sampai akhirnya ia juga bertanya Mungkin dalam group BARISAN MUDA NAGAN RAYA ada mantan Bupati, mantan Sekda, mantan Kepala Bappeda atau mantan pejabat terkait lainya. Dan juga MANTAN ANGGOTA DPRK

“Maaf saya mau tanya; kenapa Anda tidak membentuk Qanun RPJP 2005-2025 ???
Anda telah mengabaikan Kitab yg menjadi pedoman pembangunan NR selama 19 tahun selama masa kekuasaan Anda” Tanya ketua komisi 3 DPRK kepada anggota group yang aktif mengkritik…

Ayo Pak Abdi, buno geu tawok lon keuno. Bapak na 5 thon bak dewan. Paken hana geupeuget RPJP 2005-2025 ?

Pada kesimpulannya Zulkarnain memberikan apresiasi kepada Ibu Pj yang mencapai setahun menjabat sudah mulai menyusun Tim RPJP, hal itu merupakan keseriusan beliau dalam menata pembangunan untuk Nagan Raya kedepannya. Tuturnya kembali menjelaskan

“Bek bacut keliru hantam ubebe but. Nyan waknyoe 19 thon peuget salah kiban?” Demikian Sindirnya

Dan itu bukan Substansi RPJP.
Sementaran 19 tahun Nagan tak punya RPJP tak ada tokoh yg mempersoalkannya. Boleh jadi mereka juga tak mengerti dan boleh jadi mereka tak peduli.
Kenapa sekarang seolah olah sangat peduli.

Pos terkait