Dua Sindikat Narkoba Lintas Sumatera – Jawa Ketangkap polisi

Surabaya,IndoLensa.com –Polrestabes Surabaya menggelar Jumpa Pers Rillis Ungkap Kasus dua Tersangka sindikat Narkoba lintas Sumatra – jawa di halaman Polrestabes Surabaya, sekira jam pukul 15.00 WIB,Pada hari Rabu (26/07/2023).

Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. Kapolrestabes Surabaya mengatakan Kejadian berdasarkan penangkapan tersangka yang berinisial P.I , pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 ,sekira jam 06.30 WIB,

Bacaan Lainnya

TKP di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang dengan Barang bukti Narkotika jenis Sabu 28.275 (dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima) Gram.

Selanjutnya Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pengembangan pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 WIB di kamar Hotel Wilayah Palembang Sumatera Selatan.

Di lakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial D.N dan tersangka H.H dan saat dilakukan pengeledahan di temukan barang berupa 2 (dua) Koper yang berisikan 33 (tiga puluh tiga) bungkus Teh Cina warna kuning merek GUANYINWANG yang diduga Narkotika jenis Sabu keseluruhan 33.928 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan),Gram berikut pembungkusnya.

Dan rencananya untuk dibawa dan dikirim ke Kota Surabaya Jawa Timur namun sudah dapat di gagalkan oleh team Satreskoba Polrestabes.

Tersangka yang berinisial D.N, 24 tahun Dusun Ngingas Selatan Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan Tersangka berinisial H.H, 33 Tahun alamat KP.Tanjakan Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Barang bukti yang diamankan petugas,
33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik teh cina kuning merek GUANYINWANG berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 33.928 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan) Gram berikut pembungkusnya.1 (satu) koper warna merah muda dan 1 (satu) koper warna biru,Uang sebesar Rp : 6600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah).2 (dua) Dompet dan 7 (tujuh) eKTP palsu.
Timbangan elektrik.2 (dua) HP merek Realme dan 1 (satu) HP merek Samsung.
Buku catatan pengiriman barang Narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatan ke duaTersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Gtot )

Pos terkait