Ambon, Indolensa — Pomdam XV/Pattimura melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diduga melibatkan seorang anggota Kodim 1504/Ambon berinisial Sertu AB.
Penyelidikan dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Pomdam XV/Pattimura.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim Pomdam tengah mengumpulkan informasi, keterangan, serta fakta awal sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setiap dugaan pelanggaran hukum akan kita dalami sesuai ketentuan yang berlaku. Kita hormati proses yang sedang berjalan dan memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan,” kata Adi, Jumat (2/10/2026).
Ia meminta seluruh pihak tidak mendahului proses hukum dengan menarik kesimpulan sebelum penyelidikan selesai dan fakta-fakta yang diperlukan berhasil diperoleh.
“Jangan mendahului proses. Kita berikan kesempatan kepada Pomdam XV/Ptm untuk bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Adi, Kodam XV/Pattimura berkomitmen mendukung setiap proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel TNI. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Adi juga menyampaikan bahwa Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto telah berulang kali menegaskan larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan ilegal. Hal ini tentunya menjadi atensi pimpinan. Pangdam tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Jika terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses terhadap dugaan perkara tersebut masih berlangsung di Pomdam XV/Pattimura. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












