Cacat Prosedur Terbongkar: 4 Polisi Tersangka Kasus Narkoba Brigpol EWS Hadapi Sidang Kesimpulan Praperadilan

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Indo Lensa – Penanganan perkara narkoba yang menjerat empat mantan personel polisi dalam pusaran kasus kematian Brigpol EWS memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum para pemohon memastikan sidang agenda pembacaan kesimpulan praperadilan telah rampung digelar di dua pengadilan negeri berbeda pada 24 dan 25 September 2026. Sidang tersebut diklaim berhasil membongkar sederet dugaan malprosedur dan alat bukti tidak sah yang dipaksakan oleh penyidik.

Kasus ini bergulir pasca-putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi pada 7 Agustus 2026 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima polisi, termasuk Brigpol UVS. Namun, alih-alih ditahan di Rutan Mapolda Jambi seperti Brigpol UVS, empat personel lainnya—Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH, dan Bripda EBD—justru diproses dalam perkara narkoba dan langsung digiring ke panti rehabilitasi IPWL Sahabat Jambi.

Penempatan keempat personel di panti rehabilitasi tersebut memicu kecurigaan besar. Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD dibawa berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A dari Satresnarkoba Polres Tanjab Timur. Sementara Aipda EF menyusul pada 10 Agustus 2026 melalui LP Model A dari Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kuasa hukum para tersangka, Chris Januardi, menduga kuat proses rehabilitasi ini sengaja dipaksakan sebagai taktik untuk mengisolasi kliennya dari dunia luar. Langkah tersebut diduga diambil karena penyidik kesulitan memenuhi unsur pidana umum guna melakukan penahanan resmi.

Setelah pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penempatan tersebut dan mengindikasikan adanya dugaan perampasan kemerdekaan, pihak yayasan akhirnya mengembalikan keempat personel kepada kuasa hukum dengan disaksikan langsung oleh penyidik Polres Tanjabtim dan Polda Jambi.

Pasca-insiden di panti rehab, tim kuasa hukum langsung melayangkan tiga gugatan praperadilan sekaligus—dua gugatan untuk perkara narkoba dan satu gugatan untuk perkara pidana umum.

Chris Januardi menjelaskan, sidang kesimpulan praperadilan perkara narkoba untuk pemohon Aipda EF telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 24 September 2026. Sementara sidang kesimpulan untuk pemohon Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur pada Jumat, 25 September 2026.

Dalam fakta persidangan, Chris membeberkan tiga poin fatal yang dinilai membuat penetapan status tersangka menjadi tidak sah secara hukum:

  • Nihil Dokumen Resmi: Penyidik terbukti tidak menyerahkan dokumen penetapan tersangka kepada para pemohon.
  • Pemeriksaan Saksi Janggal: Proses pemeriksaan saksi dinilai tidak wajar karena dilakukan tanpa surat dinas resmi serta pemilihan waktu pemeriksaan yang menyalahi ketentuan.
  • Alat Bukti Urin Tidak Sah: Hasil uji sampel urin yang dijadikan alat bukti ternyata hanya dikeluarkan oleh klinik Polres yang tidak memiliki laboratorium terakreditasi resmi. Dokumen tersebut pada awalnya diproduksi untuk kepentingan sidang etik Propam, bukan sebagai produk hukum pro justitia untuk perkara pidana narkoba.

Melalui fakta-fakta yang dinilai sudah benderang tersebut, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim pemeriksa perkara dapat bertindak objektif dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi menegakkan supremasi hukum yang bersih.

(Red.)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggaran Proyek Jalan Rp23,78 Miliar Diklaim Cair 100 Persen, LSM Baladaya Lapor Bareskrim dan Kejagung
Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji
REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH
Kapolres Nagan Raya Temu Ramah dengan Tokoh Masyarakat Beutong, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas
Kapolres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Beutong
SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ
BB 2,89 Gram, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SABU 95,44 GRAM DI SURABAYA

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Anggaran Proyek Jalan Rp23,78 Miliar Diklaim Cair 100 Persen, LSM Baladaya Lapor Bareskrim dan Kejagung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kapolres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Beutong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:49 WIB

SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ

Berita Terbaru