**PROYEK BOX CULVERT JETIS KULON SERATEN DISOROT! GUS HAR DESAK ERI CAHYADI, HIDAYAT SYAH & FIKSER JANGAN BUNGKAM, APH DIMINTA PERIKSA!!**

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

**SURABAYA, 22 September 2026** — Proyek pembangunan *box culvert* di Jalan Jetis Kulon Seraten, Ketintang, Gayungan, tepat di depan **Samsat Surabaya Selatan**, menjadi sorotan serius. Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat aktivitas pekerjaan, sementara material dan bekas galian masih berada di sekitar jalan. Debu dan kepadatan lalu lintas juga dikeluhkan warga.

 

Pengurus **LPK-YLDI, Gus Har**, mendesak **Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi**, Kepala **DSDABM Kota Surabaya Ir. Hidayat Syah, MT**, serta **Plt. Kepala DLH Kota Surabaya Muhamad Fikser, AP., MM.** agar tidak bungkam dan segera memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

 

“**Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau ada kendala, buka dan jelaskan. Kalau ada persoalan kontrak, evaluasi. Kalau ada pihak yang terbukti lalai, tindak sesuai aturan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian!**” tegas Gus Har.

 

Nama Hidayat Syah memang tercantum sebagai Kepala DSDABM Kota Surabaya dalam informasi resmi Pemkot Surabaya. Pemkot juga sebelumnya pernah meminta DSDABM mengecek proyek yang berdampak terhadap keselamatan warga setelah adanya laporan kecelakaan di lokasi proyek lain.

 

## **ISU “UANG WARTAWAN” JANGAN DIBIARKAN MENJADI KABUT**

 

Gus Har menyampaikan keterangan narasumber berinisial **MS** yang menyebut nama **Yusuf** serta dugaan pemberian uang sekitar Rp500 ribu atau lebih kepada wartawan.

 

Namun, Gus Har menegaskan informasi tersebut **masih merupakan keterangan narasumber dan belum terbukti**.

 

Gus Har kemudian menghubungi Yusuf untuk meminta klarifikasi. Menurut Gus Har, Yusuf **membantah sebagai pemilik maupun pelaksana proyek serta menyatakan tidak memiliki hubungan dengan proyek tersebut**.

 

Mengenai uang kepada wartawan, Yusuf sebagaimana disampaikan Gus Har menyebutnya sebagai **shodaqoh dan bentuk menjaga hubungan baik, bukan suap**.

 

“Kalau Yusuf bukan pelaksana, **siapa kontraktor resminya?** DSDABM harus menjawab dengan dokumen resmi. Jangan masyarakat disuruh menebak-nebak,” tegas Gus Har.

 

## **ERI CAHYADI, HIDAYAT SYAH, FIKSER — JANGAN DIAM!**

 

LPK-YLDI mendesak Pemkot Surabaya segera mengecek kondisi lapangan.

 

“**Pak Eri jangan diam. Pak Hidayat jangan diam. Pak Fikser juga jangan diam. Masyarakat membutuhkan jawaban, bukan kebisuan. Cari penyebabnya dan jelaskan kepada publik!**” tegas Gus Har.

 

Menurutnya, persoalan semakin penting karena lokasi berada di depan kantor pelayanan **Samsat Surabaya Selatan**, sehingga aspek keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat dan dampak lingkungan harus menjadi perhatian.

 

“**Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Jangan menunggu keluhan kesehatan semakin banyak baru ada tindakan. Keselamatan dan kesehatan warga Surabaya harus diutamakan!**”

 

## **ASPEK KESELAMATAN JALAN WAJIB DIPERHATIKAN**

 

LPK-YLDI meminta pemerintah memastikan lokasi proyek memenuhi standar pengamanan bagi pengguna jalan.

 

**Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan** mewajibkan penyelenggara jalan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. **Pasal 24** juga mengatur kewajiban penanganan jalan yang rusak serta pemberian tanda atau rambu apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

 

“Kalau pekerjaan belum selesai, **lokasi harus diamankan. Rambu, pembatas dan pengaturan lalu lintas harus jelas sesuai kondisi lapangan. Jangan sampai proyek justru menciptakan risiko bagi masyarakat.**”

 

Dari sisi jasa konstruksi, **Pasal 59 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi** mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. UU tersebut juga mengatur konsekuensi apabila penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar tersebut.

 

## **DEBU JANGAN DIANGGAP SEPELE**

 

Keluhan warga mengenai debu juga diminta segera ditindaklanjuti.

 

LPK-YLDI meminta **DLH Surabaya** melakukan pengecekan apabila aktivitas proyek menimbulkan debu yang mengganggu lingkungan sekitar dan pengguna jalan.

 

“**Debu bukan sekadar persoalan kotor. Kalau berlebihan dan mengganggu masyarakat, harus dicari sumbernya dan dilakukan pengendalian. Jangan kesehatan warga dikorbankan karena pekerjaan yang belum jelas penyelesaiannya!**” tegas Gus Har.

 

Ketentuan perlindungan dan pengelolaan mutu udara juga diatur dalam **PP No. 22 Tahun 2021**, sehingga dugaan dampak lingkungan perlu diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

 

## **TERHENTI BUKAN OTOMATIS BERARTI PIDANA**

 

LPK-YLDI menegaskan bahwa pekerjaan yang berdasarkan pantauan tidak menunjukkan aktivitas **tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana**.

 

Pemerintah perlu memeriksa kontrak, jadwal, progres fisik, pembayaran, perubahan pekerjaan, alasan penghentian, kewajiban penyedia jasa serta kemungkinan sanksi administratif atau kontraktual.

 

“**Jangan asal menuduh korupsi. Periksa dulu. Tetapi jangan pula membiarkan proyek publik berhenti tanpa kejelasan. Kalau ada pelanggaran kontrak, tindak sesuai aturan. Kalau ditemukan bukti pidana, serahkan kepada APH untuk diproses berdasarkan hukum.**”

 

## **APH DIMINTA TURUN JIKA ADA BUKTI**

 

LPK-YLDI meminta APH memeriksa apabila terdapat bukti awal mengenai pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

 

Pemeriksaan dapat diarahkan pada **dokumen kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, pihak pelaksana, pengawasan proyek dan pihak yang bertanggung jawab**.

 

Sedangkan isu dugaan pemberian uang kepada wartawan harus tetap diverifikasi dan **tidak boleh langsung disebut sebagai tindak pidana suap**, terlebih telah ada klarifikasi berbeda dari Yusuf.

 

“**Kami tidak menuduh tanpa bukti. Kami meminta fakta dibuka. Kalau proyeknya benar dan bersih, tunjukkan dokumennya. Kalau ada masalah, jelaskan masalahnya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan.**”

 

Gus Har menutup dengan pernyataan tegas:

 

> **“Eri Cahyadi, Hidayat Syah dan Fikser jangan bungkam. Turun ke lapangan, cek faktanya, lindungi pengguna jalan dan pastikan debu serta risiko proyek dikendalikan. Masyarakat tidak membutuhkan drama—masyarakat membutuhkan kejelasan, keselamatan dan pertanggungjawaban!”**

 

**LPK-YLDI: BUKA STATUS PROYEK, BUKA KONTRAK, BUKA FAKTA!**

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MELIHAT LEBIH DEKAT, RUTAN SURABAYA TUNJUKKAN KETERAMPILAN PRODUKTIF WARGA BINAAN
Asa Baru Berli Kalahatu di Dusun Seri, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Fondasi Rumah
Imigrasi Raup Rp8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui
Dapur Makan Gratis Polsek Gubeng Tak Hanya Berbagi Pangan, tetapi Juga Hadirkan Layanan Kesehatan dan Multivitamin Gratis
Kebakaran di Passo Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Gudang Logistik SPN dan Ruang Polsek Baguala Terdampak
Kodam XV/Pattimura Edukasi 500 Prajurit dan Persit tentang Bahaya PMS dan HIV
LEMBAGA REHABILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA – BHAYANGKARA INDONESIA KABUPATEN NGANJUK HIMBAUAN DAN AJAKAN SINERGI MENYELAMATKAN GENERASI MUDA
Plt Bupati Tulungagung Turun Tangan Awasi Enam Proyek Infrastruktur Rp10,72 Miliar, Mutu dan Ketepatan Waktu Jadi Taruhan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:14 WIB

MELIHAT LEBIH DEKAT, RUTAN SURABAYA TUNJUKKAN KETERAMPILAN PRODUKTIF WARGA BINAAN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Asa Baru Berli Kalahatu di Dusun Seri, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Fondasi Rumah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Imigrasi Raup Rp8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Dapur Makan Gratis Polsek Gubeng Tak Hanya Berbagi Pangan, tetapi Juga Hadirkan Layanan Kesehatan dan Multivitamin Gratis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Kebakaran di Passo Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Gudang Logistik SPN dan Ruang Polsek Baguala Terdampak

Berita Terbaru

HEADLINE

Imigrasi Raup Rp8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:24 WIB