Ambon, Indolensa — Pelarian Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, berakhir di Surabaya.
Arief ditangkap personel Polres Buru Selatan bersama Tim Resmob Bareskrim Polri di Apartemen The Peak Residence Surabaya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan personel Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersangka di luar wilayah hukum Polres Buru Selatan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang masih berjalan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani dapat berjalan secara tuntas,” ujar Andi.
Setelah diamankan di Surabaya, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Arief telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antarjajaran dalam menangani tersangka yang berada di luar wilayah hukum tempat perkara ditangani.
“Melalui koordinasi dan sinergi antarjajaran, proses pencarian dan penangkapan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi kepolisian dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam perkara tersebut, Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan Pasal 8, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Buru Selatan selanjutnya melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












