Tersangka DPO Kasus Perlindungan Konsumen Ditangkap di Apartemen Surabaya

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Indolensa — Pelarian Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, berakhir di Surabaya.

Arief ditangkap personel Polres Buru Selatan bersama Tim Resmob Bareskrim Polri di Apartemen The Peak Residence Surabaya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan personel Tim Resmob Bareskrim Polri.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersangka di luar wilayah hukum Polres Buru Selatan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang masih berjalan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani dapat berjalan secara tuntas,” ujar Andi.

Setelah diamankan di Surabaya, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Arief telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antarjajaran dalam menangani tersangka yang berada di luar wilayah hukum tempat perkara ditangani.

“Melalui koordinasi dan sinergi antarjajaran, proses pencarian dan penangkapan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi kepolisian dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam perkara tersebut, Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan Pasal 8, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Buru Selatan selanjutnya melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA
BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan
Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba
Saadiah Uluputty Soroti Dualisme Adat, Hak Tanah Ulayat, dan Konflik Antarnegeri di Maluku
Pangdam Pattimura Sambangi Kapolda Maluku, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Daerah
Sutra Jaya Meminta Pemerintah Propinsi Lampung Segera Beri Kepastian Izin Jalan Alternatif di Tanggamus
Tingkatkan Kemitraan, Anggota DPRA Silaturahmi dengan Pengurus PWI Nagan Raya
Putusan MK Mengguncang Peradilan Militer, UU 31/1997 Wajib Diubah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:55 WIB

GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Saadiah Uluputty Soroti Dualisme Adat, Hak Tanah Ulayat, dan Konflik Antarnegeri di Maluku

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pangdam Pattimura Sambangi Kapolda Maluku, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Daerah

Berita Terbaru

HEADLINE

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur di Jakarta Utara  

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:22 WIB