Pos Bantuan Hukum Rutan Surabaya Jadi Wujud Kolaborasi untuk Perkuat Akses Keadilan

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya,21 September 2026, ILC— Upaya meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi tahanan terus dilakukan Rutan Kelas I Surabaya melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum LACAK. Kehadiran Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan menjadi salah satu sarana bagi tahanan untuk memperoleh penyuluhan, konsultasi, maupun bantuan hukum.

 

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas I Surabaya dengan LBH LACAK tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya. Dokumen yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 tersebut mencantumkan Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., selaku Kepala Rutan Kelas I Surabaya, dan Fariji, S.H., selaku Direktur LBH LACAK, sebagai pihak yang mewakili masing-masing lembaga.

 

Bagi kedua belah pihak, kolaborasi tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum, akses terhadap keadilan, dan peningkatan kesadaran hukum bagi tahanan.

 

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menilai sinergi antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan informasi serta layanan hukum tahanan dapat difasilitasi melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, Fariji, S.H., selaku Direktur LBH LACAK, menyampaikan bahwa keterlibatan LBH dalam Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan merupakan bentuk kontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Menurutnya, melalui kolaborasi yang terstruktur, tahanan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih jelas sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap persoalan hukum yang dihadapi.

 

Dalam PKS tersebut, para pihak sepakat bahwa tujuan kerja sama adalah menjalin kerja sama dan komunikasi secara terpadu demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan. Ruang lingkupnya meliputi penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta pemberdayaan dan penyuluhan hukum.

 

Dokumentasi kegiatan di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya memperlihatkan pelaksanaan layanan tersebut melalui pertemuan langsung antara tahanan dan pihak yang memberikan layanan bantuan hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama yang diarahkan untuk memastikan kebutuhan hukum tahanan dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai prosedur.

 

Melalui sinergi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK, layanan bantuan hukum diharapkan tidak hanya menjadi sarana konsultasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memberikan kepastian dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum, serta memperkuat akses terhadap keadilan bagi tahanan.(Wid)

 

 

Tim KOMUNITAS JAWARAH

Komentar ditutup.

Berita Terkait

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA
BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan
Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba
Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur di Jakarta Utara  
Umrah 31 Santri Tarbiyatul Falah Penuh Berkah, Zam Zam Tuai Apresiasi
Saadiah Uluputty Soroti Dualisme Adat, Hak Tanah Ulayat, dan Konflik Antarnegeri di Maluku
Pangdam Pattimura Sambangi Kapolda Maluku, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:30 WIB

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:55 WIB

GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur di Jakarta Utara  

Berita Terbaru

HEADLINE

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur di Jakarta Utara  

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:22 WIB