
BOLTIM — Sabtu 12/09/2026. Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Nama Rahmat Putabuga disebut-sebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) meminta persoalan ini tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus turun langsung, membuka seluruh jaringan dan memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, memberikan pernyataan tegas kepada jajaran penegak hukum di Sulawesi Utara.
«“Kami meminta Kapolda Sulut yang baru jangan mewarisi budaya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Kalau memang ada dugaan jaringan yang selama ini merasa kuat dan sulit disentuh hukum, bongkar! Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak, sementara aktor dan pemodalnya dibiarkan,” tegas Fikri Alkatiri.»
Menurut Fikri, istilah “kebal hukum” tidak boleh menjadi realitas di negara hukum. Jika ada pihak yang selama ini dianggap memiliki pengaruh sehingga aktivitasnya sulit disentuh, justru hal tersebut harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara lebih serius dan objektif.
«“Tidak ada manusia yang kebal hukum. Tidak ada wilayah yang menjadi kerajaan pribadi. Tidak ada pemodal yang boleh merasa lebih kuat daripada hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.»
BUKA SIAPA PEMODAL DAN PENGENDALI
GTI mendesak penyelidikan tidak berhenti pada aktivitas di lokasi tambang.
Aparat diminta menelusuri siapa pemilik atau pengendali kegiatan, sumber modal, kepemilikan alat berat, pihak yang mengangkut material, lokasi penampungan, pembeli hasil tambang, hingga aliran keuntungan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Jangan hanya menangkap operator di lapangan. Kami ingin tahu siapa yang berada di belakangnya. Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang selama ini memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut,” kata Fikri.
UU MINERBA JELAS: PENAMBANGAN TANPA IZIN DAPAT DIPIDANA
GTI mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dapat dikenai sanksi pidana.
Karena itu, GTI meminta aparat memeriksa secara menyeluruh status perizinan, koordinat/lokasi kegiatan, dokumen lingkungan, legalitas penguasaan lahan, penggunaan alat berat serta rantai penjualan hasil tambang.
KAPOLDA SULUT BARU DITANTANG TUNJUKKAN KETEGASAN
Fikri Alkatiri secara khusus mendesak Kapolda Sulut yang baru menjadikan pemberantasan pertambangan ilegal sebagai prioritas penegakan hukum.
«“Ini momentum Kapolda Sulut yang baru menunjukkan bahwa hukum di Sulawesi Utara benar-benar berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, mengapa ada aktivitas tambang yang terus berjalan sementara penindakan seolah tidak berdaya,” tegasnya.»
GTI menyatakan akan terus mengawal persoalan pertambangan di Sulawesi Utara dan meminta setiap informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal diverifikasi melalui proses hukum yang transparan.
«“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Periksa, telusuri, ungkap dan jika terbukti, tindak tegas. Jangan ada tebang pilih!”»
SIKAP TEGAS DPP LSM GTI
DPP LSM GTI mendesak:
1. Kapolda Sulut segera memerintahkan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Buyat, Boltim.
2. Ditreskrimsus Polda Sulut menelusuri dugaan jaringan dan aktor utama di balik aktivitas pertambangan apabila ditemukan unsur pidana.
3. Penyidik mengusut pemodal, pengendali, pemilik alat berat dan jaringan distribusi hasil tambang, bukan hanya pekerja lapangan.
4. Instansi teknis melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh legalitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
5. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa tekanan dan tanpa kompromi.
6. Jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fikri Alkatiri menutup dengan pernyataan keras:
«“Sulawesi Utara bukan tempat bagi siapa pun untuk bermain-main dengan hukum. Kami meminta Kapolda Sulut yang baru membuktikan komitmennya: bongkar dugaan jaringan mafia tambang, putus rantainya dan pastikan tidak ada satu pun orang yang merasa kebal hukum.”»
#frp












