Ambon, Indolensa — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4, Jalan Soekarno Nomor 1, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).
Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., dalam kegiatan tersebut diwakili Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H. Ia didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Maluku.
Dari pihak Pelindo Regional 4, kegiatan dipimpin Executive Director PT Pelindo Regional 4 H. Abdul Azis.
Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi Bidang Datun Kejati Maluku untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Pelindo Regional 4 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Maluku menyebut kerja sama itu diarahkan untuk mendukung kepastian hukum sekaligus membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan perusahaan, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional dan pembangunan.
Selain penandatanganan MoU, Kejati Maluku bersama Pelindo Regional 4 juga melakukan review dan evaluasi terhadap pekerjaan pembangunan Terminal Penumpang Ambon.
Review tersebut mencakup aspek administrasi dan hukum untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Maluku menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta pelaksanaan pembangunan yang akuntabel.
Kerja sama dengan Pelindo Regional 4 diharapkan dapat berlangsung secara berkesinambungan, terutama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di wilayah Maluku.












