Tipu Gelap Modus PO Sembako Murah di Karangpilang, Pasutri Terancam Jeratan KUHP Baru

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA,Indolensa.com, – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order) sembako. Kasus ini menimpa seorang karyawan swasta berinisial SSR (35) selaku pelapor, warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengantongi dua nama terlapor yang merupakan warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yaitu pria berinisial MR (laki-laki) dan seorang wanita berinisial NAP (perempuan).

 

Usut punyak usut MR dan NAP, mengutip media Kabar Jurnal Nusantara, merupakan pasangan suami istri (pasutri), issue yang berkembang bahwa yang melaporkan (SSR) merupakan Masik ada hubungan keluarga.

 

Berdasarkan pelaporan Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG. SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT ; Kronologi Kejadian Aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Kejadian bermula saat korban tergiur tawaran sistem Pre-Order (PO) komoditas sembako berupa minyak goreng merk SANCO serta beras merk PIN PIN dan LAHAP yang ditawarkan oleh kedua terlapor.

 

Untuk memesan barang-barang tersebut, korban melakukan beberapa kali transaksi pembayaran kepada kedua terlapor dengan rincian :

 

1. Transfer Pertama : Sebesar Rp; 10.000.000,- ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.

 

2. Tunai : Menyerahkan uang tunai langsung senilai Rp; 20.500.000,- kepada Novita Ariani Putri untuk DP 200 dus minyak goreng merk SANCO.

 

3.Transfer Kedua: Melakukan transfer susulan senilai Rp; 54.000.000,- ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras merk PIN PIN serta LAHAP.

 

Uang Habis Dipakai Terlapor (MR dan NAP), Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang-barang sembako yang telah dibayar lunas oleh korban tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor sempat berdalih bahwa barang pesanan tertahan dan tidak bisa dikeluarkan oleh pihak gudang.

 

Namun, setelah didesak, kedua terlapor (MR dan NAP) akhirnya berterus terang dan mengakui bahwa seluruh uang modal milik korban senilai Rp; 84.500.000,- telah habis mereka pakai untuk memenuhi kepentingan pribadi.

 

Proses Hukum Perkara, Merasa ditipu dan dirugikan secara materiil, korban (SSR) akhirnya mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

 

Atas perbuatannya, kedua terlapor (MR dan NAP) terancam dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, Polsek Karangpilang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memproses hukum kedua terlapor.

 

Terpisah, Rabo (02/09/2026) awak media menemui pelapor (SSR) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya, dan sayangnya tidak bisa hadir di karenakan ada kegiatan lain, namun di temui saudaranya sebagai perwakilan yang berinisial PP, dalam pertemuan itu ternyata ada juga dua korban lain berinisial mbak Janda dan mbak Cepluk yang kebetulan ikut nimbrung dalam obrolan di Warung Kopi tidak jauh dari area Polrestabes Surabaya.

 

Menurut keterangan Janda dan Cepluk, (korban satu paket), Kamis (03/09/2026) yang di rekrut PP, awal – awalnya korban lain (Janda) lancar dalam berbinis tersebut. Namun yang berinisial Cempluk baru bergabung sudah bisnis tersebut sudah mengalami kerugian (tidak mendapatkan hasil).

 

Dalam hal terkait masalah tersebut, khususnya korban yang berinisial Jandan dan Cempluk berharap kepada Kepolisian di Wilayah hukum Polsek Karang Pilang Segegerah memberikan atensi usut tuntas, dan segerah mengungkap siapa otak di balik Modus PO Minyak dan Beras Murah.

 

Hingga berita ini di unggah, Kepolisian Resor Polsek Karang Pilang masih melakukan Lindik penulusuran keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti (BB). (Wid)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MELIHAT LEBIH DEKAT, RUTAN SURABAYA TUNJUKKAN KETERAMPILAN PRODUKTIF WARGA BINAAN
Asa Baru Berli Kalahatu di Dusun Seri, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Fondasi Rumah
Imigrasi Raup Rp8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui
Dapur Makan Gratis Polsek Gubeng Tak Hanya Berbagi Pangan, tetapi Juga Hadirkan Layanan Kesehatan dan Multivitamin Gratis
Kebakaran di Passo Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Gudang Logistik SPN dan Ruang Polsek Baguala Terdampak
Kodam XV/Pattimura Edukasi 500 Prajurit dan Persit tentang Bahaya PMS dan HIV
LEMBAGA REHABILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA – BHAYANGKARA INDONESIA KABUPATEN NGANJUK HIMBAUAN DAN AJAKAN SINERGI MENYELAMATKAN GENERASI MUDA
Plt Bupati Tulungagung Turun Tangan Awasi Enam Proyek Infrastruktur Rp10,72 Miliar, Mutu dan Ketepatan Waktu Jadi Taruhan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:14 WIB

MELIHAT LEBIH DEKAT, RUTAN SURABAYA TUNJUKKAN KETERAMPILAN PRODUKTIF WARGA BINAAN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Asa Baru Berli Kalahatu di Dusun Seri, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Fondasi Rumah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Imigrasi Raup Rp8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Dapur Makan Gratis Polsek Gubeng Tak Hanya Berbagi Pangan, tetapi Juga Hadirkan Layanan Kesehatan dan Multivitamin Gratis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Kebakaran di Passo Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Gudang Logistik SPN dan Ruang Polsek Baguala Terdampak

Berita Terbaru

HEADLINE

Imigrasi Raup Rp8,68 Triliun, Target PNBP 2026 Terlampaui

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:24 WIB