Ambon, Indolensa — Pengiriman sekitar satu kilogram narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Maluku Utara berhasil digagalkan petugas di Terminal Kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Paket tersebut terdeteksi saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray oleh Junior Aviation Security (Avsec) Yoris R. Buranda di area Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.
Pemeriksaan dilakukan ketika paket dalam perjalanan transit di Bandara Pattimura sebelum diterbangkan menuju Maluku Utara. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan memastikan paket tersebut berisi ganja dengan berat sekitar satu kilogram. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho mengatakan, paket tersebut dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura sebelum dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Andrias dalam keterangan pers di area Cargo Bandara Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).
“Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan diberangkatkan kembali menuju Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan berisi ganja seberat sekitar satu kilogram,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap identitas dan alamat penerima yang tercantum pada kemasan paket. Dari hasil koordinasi dengan kepolisian di Maluku Utara, diketahui alamat penerima yang tertera ternyata fiktif.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap asal-usul, tujuan sebenarnya, serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Perkuat Pengawasan Jalur Kargo
Kapolresta menilai pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis terhadap setiap barang yang masuk melalui jalur penerbangan, khususnya melalui layanan kargo dan jasa pengiriman.
Menurutnya, pencegahan peredaran narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan pengelola bandar udara, operator kargo, Avsec, jasa pengiriman serta stakeholder terkait.
“Di sini memang dibutuhkan kerja sama, baik komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak mengoptimalkan pemeriksaan dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia serta memperkuat komunikasi untuk mendeteksi potensi penyelundupan narkotika.
“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” tegasnya.
Andrias juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman.
“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan diamankannya sekitar satu kilogram ganja tersebut, petugas mencegah narkotika tersebut melanjutkan perjalanan menuju Maluku Utara. Jika menggunakan asumsi 0,5 gram per linting, satu kilogram ganja secara teoritis dapat menjadi sekitar 2.000 linting.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pengelola bandara, Avsec dan penyedia jasa kargo dalam mempersempit jalur peredaran narkotika melalui transportasi udara.











