SULAWESI UTARA — Penindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan dan Gakkum Kehutanan terkait aktivitas di kawasan Kebun Raya Ratatotok kembali menjadi sorotan.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mempertanyakan proses penindakan tersebut yang dinilainya diduga tidak berjalan secara profesional dan transparan.
Fikri menyebut muncul dugaan bahwa penindakan tersebut telah diatur atau disetting oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan memperoleh keuntungan tertentu. Dugaan tersebut, menurutnya, harus segera dijawab melalui pemeriksaan dan investigasi secara terbuka.
“Jangan sampai penindakan hukum hanya dijadikan sebagai permainan atau formalitas. Jika benar ada pihak-pihak yang mengatur proses penindakan demi kepentingan pribadi, maka ini merupakan persoalan serius yang harus dibongkar,” tegas Fikri Alkatiri.
Menurut Fikri, penindakan tersebut tidak menyeluruh dan tidak ada yang di tindaki,pemasangan papan peringatan hanya di jadikan formalitas , tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi kehutanan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, Fikri mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dan juga kepala UPTD kebun raya Megawati karena tidak mampu menjaga integritas institusi dan melakukan pengawasan secara profesional terhadap aktifitas peti di kebun raya Megawati ,sehingga kerusakan hutan secara besar besaran dan aktifitas peti tiada henti ,” ujar Fikri.
LSM GTI juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penindakan di kawasan Kebun Raya Ratatotok.karena tidak melibatkan pihak kepolisian terutama Polda Sulut serta polres mitra terkait penindakan tersebut
“Semua harus dibuka secara transparan. Siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses penindakan dilakukan, dan apakah ada kepentingan tertentu di baliknya. Jangan sampai hukum justru dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.
Penindakan tersebut di duga di buat hanya formalitas dan untuk kepentingan pribadi ,karena sesuai fakta di lapangan aktifitas di kebun raya Megawati sampai saat ini masih beroperasi
Fikri juga mendesak Polda Sulut untuk periksa kepala UPTD kebun raya Megawati yang di nilai melakukan pembiaran serta di duga adanya keterlibatan dalam aktifitas peti











