Eks Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Indolensa.Com —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Muhamat Marasabessy Alias MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020–2021.

Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/8/2026).

Radot mengatakan, penetapan MM dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta menemukan fakta-fakta yang menurut penyidik memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

MM disebut menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada periode yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers, Radot memaparkan sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan MM dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran.

Penyidik menduga MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

Selain itu, penyidik menyebut MM diduga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan dalam pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga menduga terdapat persoalan dalam penetapan perencanaan pengadaan serta tidak dilakukannya pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.

Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi perkara dari pihak penyidik dan masih akan diuji dalam proses hukum.

Dalam perkara ini, Kejati Maluku menyebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Sementara nilai proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang menjadi objek perkara disebut sekitar Rp12,4 miliar.

Kejati Maluku menyatakan MM disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi sangkaan, jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung ditahan.

Kejati Maluku menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

MM ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

MM keluar dari Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 18.26 WIT setelah menjalani pemeriksaan dan proses penahanan.

Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker.

Sejumlah awak media yang berada di lokasi berupaya meminta keterangan. Namun, MM tidak memberikan pernyataan sebelum berjalan menuju kendaraan tahanan.

MM kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon.

Penetapan MM sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Keterangan Kejati Maluku mengenai dugaan perbuatan dan kerugian negara merupakan versi penyidik berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh.

Di sisi lain, MM melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan dan penjelasan mengenai posisi kliennya dalam perkara tersebut.

Status MM saat ini merupakan tersangka dan bukan terpidana. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Indolensa.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada MM melalui kuasa hukumnya serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggaran Proyek Jalan Rp23,78 Miliar Diklaim Cair 100 Persen, LSM Baladaya Lapor Bareskrim dan Kejagung
Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji
REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH
Kapolres Nagan Raya Temu Ramah dengan Tokoh Masyarakat Beutong, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas
Kapolres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Beutong
SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ
BB 2,89 Gram, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SABU 95,44 GRAM DI SURABAYA

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Anggaran Proyek Jalan Rp23,78 Miliar Diklaim Cair 100 Persen, LSM Baladaya Lapor Bareskrim dan Kejagung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kapolres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Beutong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:49 WIB

SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ

Berita Terbaru