BATAM, Polresta Barelang secara resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (26/8/2026), pukul 14.10 WIB. Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung penyampaian hasil penyelidikan didampingi jajaran pejabat terkait di Mapolresta Barelang.
Kasus bermula saat MS (29) melaporkan ibu kandungnya, S (51), beserta ayah tirinya, RD (54), hilang dari kediaman sejak 10 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan penyelidikan dan menyebarluaskan informasi pencarian kepada masyarakat.
Perkembangan signifikan terjadi pada 24 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB, ketika seorang warga pelihara lahan di Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi membusuk. Tim gabungan segera memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Polresta Barelang dan dokter forensik RS Bhayangkara Batam. Hasil identifikasi sidik jari memastikan korban adalah S (51), perempuan yang dilaporkan hilang dua pekan sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian pengumpulan alat bukti, petugas mengarah pada tersangka RD (54), suami siri korban. Pada hari yang sama, tersangka berhasil diamankan di kediamannya kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, lalu dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi, terungkap motif serta kronologi pembunuhan yang mengerikan: tersangka membawa korban ke lokasi hutan, lalu mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak bernyawa. Jasad ditinggalkan di lokasi tanpa upaya apa pun. Motif yang diakui tersangka adalah rasa sakit hati dan kecemburuan, didasari kecurigaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya — yakni dugaan korban menjalin hubungan tidak wajar dengan anak kandung tersangka sendiri.
“Kecurigaan tanpa dasar yang kuat ini justru melahirkan tindakan kekerasan yang mematikan. Satu nyawa melayang, dan satu keluarga hancur hanya karena emosi yang tidak dikendalikan,” tegas Kapolresta Barelang dalam konferensi pers.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung: satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, serta pakaian, jilbab, tas, tumbler, dan sepasang sepatu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses penyidikan hingga sidang pengadilan.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 459 tentang pembunuhan berencana mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan, apa pun bentuknya, dengan tindakan kekerasan. Setiap konflik rumah tangga maupun persoalan pribadi sebaiknya diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik atau melibatkan pihak ketiga yang netral, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika terdapat ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Segera laporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana ke kepolisian. Layanan darurat Polisi 110 tersedia 24 jam, bebas pulsa, dan siap merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tepat,” tutup Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
( RaiHan )












