Jika Narkoba Bisa Dikendalikan dari Lapas Medaeng, Siapa yang Bermain di Balik Layar?

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus tertangkapnya dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas Medaeng, Waru, Sidoarjo, sebagaimana diberitakan sejumlah media, seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait.

Persoalannya bukan sekadar tentang dua orang yang ditangkap. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: bagaimana mungkin jaringan narkotika masih dapat bergerak apabila benar terdapat kendali dari balik tembok lembaga pemasyarakatan?

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya sangat serius. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan warga binaan agar mereka tidak kembali melakukan tindak pidana. Jangan sampai justru muncul dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan untuk menjalankan bisnis haram dari balik jeruji.

Karena itu, kami mendorong agar Lapas Medaeng segera dilakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum, BNN, serta instansi pengawasan terkait.

Sidak jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial. Pemeriksaan harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh. Jika memang terdapat dugaan jaringan narkotika, maka perlu ditelusuri berbagai kemungkinan, mulai dari komunikasi ilegal warga binaan dengan pihak luar, pola kunjungan, keluar-masuk barang, dugaan transaksi keuangan, hingga kemungkinan keterlibatan oknum petugas.

Jangan hanya menangkap kaki tangan di luar lapas. Jika memang terdapat bukti adanya pengendali dari balik jeruji, putus mata rantainya sampai ke akar.

Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional. Jangan sampai seseorang dituduh hanya berdasarkan asumsi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pengungkapan fakta, bukan sekadar dugaan dan sensasi.

Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Penangkapan dua orang yang diduga terlibat jaringan narkotika harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar apabila memang ada.

Aparat tidak boleh berhenti pada siapa yang membawa atau mengedarkan narkotika. Usut siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, siapa yang menikmati keuntungannya, bagaimana komunikasinya, dan apakah ada pihak yang membantu memuluskan jaringan tersebut.

Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum, maka jangan ada perlindungan berdasarkan jabatan maupun seragam.

Petugas yang terbukti terlibat harus ditindak tegas. Warga binaan yang terbukti mengendalikan jaringan juga harus diproses sesuai hukum. Siapa pun pelakunya, tidak boleh kebal hukum.

Sebab narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas. Narkoba adalah ancaman serius terhadap keluarga, lingkungan sosial, dan masa depan generasi muda.

Jangan Sampai Lapas Menjadi Pusat Kendali Kejahatan

Lembaga pemasyarakatan dibangun untuk membina dan memperbaiki perilaku warga binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, sangat ironis apabila kemudian muncul dugaan bahwa lembaga pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.

Lapas bukan tempat menjalankan bisnis haram. Lapas bukan tempat mengendalikan jaringan narkoba. Lapas adalah tempat pembinaan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Lapas Medaeng bersih dari dugaan tersebut, maka hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada publik. Hal itu penting agar tidak muncul prasangka dan stigma terhadap seluruh petugas maupun warga binaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya jaringan narkotika atau keterlibatan oknum, maka masyarakat berhak meminta tindakan tegas dan transparan.

STOP NARKOBA, MUSNAHKAN MAFIA NARKOBA!

Kita tidak boleh memberikan ruang sedikit pun kepada mafia narkoba untuk menghancurkan generasi bangsa.

STOP NARKOBA!

Jangan biarkan anak-anak muda menjadi korban. Jangan biarkan keluarga kehilangan masa depan karena narkoba. Jangan biarkan keuntungan segelintir pelaku dibayar dengan hancurnya kehidupan ribuan orang.

MUSNAHKAN MAFIA NARKOBA!

Bukan berarti melakukan tindakan di luar hukum, tetapi bongkar jaringan mereka melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang menjadi bandar, pengendali, kurir, fasilitator, maupun oknum yang terbukti membantu jaringan narkotika, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sidak, Usut, Bongkar, Tindak!

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar steril dari praktik narkotika.

Sudah saatnya pengawasan diperkuat. Teknologi pengawasan, pemeriksaan internal, pengawasan komunikasi, pengawasan kunjungan, serta mekanisme pengaduan masyarakat harus berjalan secara efektif.

Jangan sampai tembok lapas hanya mampu mengurung tubuh narapidana, tetapi tidak mampu menghentikan jaringan kejahatan yang diduga masih bergerak dari balik jeruji.

Kita harus berani mengatakan:

STOP NARKOBA!

STOP BISNIS NARKOBA!

MUSNAHKAN MAFIA NARKOBA!

SELAMATKAN GENERASI MUDA!

Lapas harus kembali pada fungsi utamanya: membina, memperbaiki, dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Jika benar ada praktik bisnis narkoba dari balik lapas, bongkar siapa pun yang terlibat, putus mata rantainya, dan tindak tegas berdasarkan hukum.

Jangan beri ruang bagi mafia narkoba untuk bermain di balik jeruji!.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

ANGGARAN BELANJA PEGAWAI KAB.MITRA Rp.306,53 MILIAR, GTI DESAK GUBERNUR SULUT DAN BUPATI NON AKTIFKAN UPTD KEBUNRAYA
DI DUGA TERLIBAT JARINGAN BBM ILEGAL ,OKNUM ANGGOTA SPN KAROMBASAN DI SOROT ,GTI DESAK KAPOLDA COPOT 
Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji
REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH
SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ
KUHAP 184 Ayat 2, Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Fikri: Desak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto Tangkap Zainal Supit alias Inal, Diduga Pelaku PETI Dan TPPU Di Ratatotok
SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SABU 95,44 GRAM DI SURABAYA
PETI KEBUN RAYA MEGAWATI KEMBALI BERAKTIVITAS, GTI DESAK GUBERNUR COPOT KEPALA UPTD SERTA NONAKTIFKAN SELURUH JAJARAN KANTOR UPTD KEBUN RAYA MEGAWATI

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:02 WIB

ANGGARAN BELANJA PEGAWAI KAB.MITRA Rp.306,53 MILIAR, GTI DESAK GUBERNUR SULUT DAN BUPATI NON AKTIFKAN UPTD KEBUNRAYA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:41 WIB

DI DUGA TERLIBAT JARINGAN BBM ILEGAL ,OKNUM ANGGOTA SPN KAROMBASAN DI SOROT ,GTI DESAK KAPOLDA COPOT 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:49 WIB

SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ

Berita Terbaru