Jakarta, Indolensa — Kasus dugaan malpraktik yang dialami Inneke Tandiari memasuki babak baru. Setelah penyelidikan laporan polisi di Polda Maluku dihentikan, kuasa hukum Inneke, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H., kembali menempuh jalur disiplin profesi dengan mengadukan dua dokter Klinik eR’eL Beauty Clinic Ambon ke Majelis Dewan Profesi (MDP) di Jakarta.
Pengaduan tersebut resmi diajukan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan tindakan medis yang diduga dialami Inneke saat menjalani perawatan wajah di Klinik eR’eL pada 20 Maret 2025.
Ruswan mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hak kliennya memperoleh pemeriksaan dari sisi disiplin profesi. Menurut dia, proses penyelidikan pidana yang sebelumnya dihentikan tidak serta-merta menghilangkan hak pasien untuk menempuh mekanisme disiplin profesi.
“Secara resmi kami sudah melaporkan pengaduan dari korban dugaan malpraktik ke MDP terhadap oknum dokter di eR’eL Beauty Clinic Ambon pada Selasa, 11 Agustus 2026,” kata Ruswan dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (16/8/2026).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Inneke ke Polda Maluku melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 19 September 2025.
Namun, Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026, tertanggal 10 Juli 2026.
Ruswan menyebut penghentian penyelidikan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengambil langkah melalui mekanisme pemeriksaan disiplin profesi.
Menurut dia, terdapat perbedaan antara rekomendasi yang diminta penyidik dalam proses penanganan perkara pidana dengan pemeriksaan disiplin yang dilakukan berdasarkan pengaduan pasien.
“Rekomendasi MDP dimintakan oleh penyidik untuk menilai aspek teknis keprofesian dalam rangka penyidikan pidana. Sedangkan putusan MDP lahir dari pengaduan korban untuk menegakkan disiplin profesi,” ujarnya.
Ruswan mengatakan pengaduan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menilai kliennya memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan disiplin profesi secara mandiri, termasuk pemeriksaan terhadap tindakan medis, dokumen medis, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Klien saya berhak meminta pemeriksaan disiplin hingga melahirkan putusan MDP,” kata Ruswan.
Dalam pengaduan tersebut, pihaknya meminta MDP memanggil pengadu, dokter yang diadukan, saksi maupun ahli apabila diperlukan.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen medis serta keterangan para pihak dilakukan secara komprehensif untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan kuasa hukum, dugaan persoalan bermula pada Kamis, 20 Maret 2025.
Saat itu, Inneke disebut mendatangi eR’eL Beauty Clinic untuk mendapatkan perawatan wajah atau treatment “Meso” pada bagian wajah dan pipi.
Namun, menurut Ruswan, dalam proses konsultasi terdapat anjuran dari tenaga medis di klinik tersebut agar treatment juga dilakukan pada area bawah dagu atau bagian yang disebut sebagai “double chin”.
Pihak kuasa hukum menyebut Inneke pada awalnya tidak menghendaki tindakan tersebut. Namun, menurut keterangan dalam pengaduan, pasien kemudian mengikuti saran dokter.
“Klien saya saat itu hanya ingin dilakukan treatment Meso pada bagian pipi, namun terus didesak untuk melakukan treatment Meso pada bawah dagu,” ujar Ruswan.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak pasien untuk menentukan tindakan medis yang diterima terhadap tubuhnya.
Selain tindakan pada area bawah dagu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan produk yang disebut V Light Solution KBBIO yang menurut pengadu mengandung Deoxycholic Acid (DCA).
Ruswan mendalilkan bahwa penggunaan produk tersebut perlu diperiksa dari aspek keamanan dan kesesuaiannya dengan kondisi medis pasien, termasuk riwayat gangguan tiroid yang menurutnya telah disampaikan kepada dokter.
“Klien saya sejak awal telah memberikan informasi kepada para dokter bahwa ia mempunyai masalah pada kelenjar tiroid di area bawah dagu, namun menurut keterangan klien informasi tersebut tidak diperhatikan,” katanya.
Dugaan tersebut, lanjut Ruswan, menjadi bagian yang dimintakan pemeriksaan oleh MDP untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.
Dalam pengaduan, pihak Inneke juga menyampaikan adanya sejumlah keluhan setelah menjalani treatment.
Kuasa hukum menyebut kliennya kemudian melakukan konsultasi dan pemeriksaan darah di fasilitas kesehatan lain karena mengalami sejumlah keluhan yang diklaim tidak kunjung membaik.
Keluhan yang disebut antara lain sakit kepala, telinga berdenging atau gangguan pendengaran, serta jantung berdebar.
Namun, hubungan antara tindakan medis yang dilakukan di Klinik eR’eL dengan keluhan tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan mekanisme disiplin profesi.
Karena itu, pihak Inneke meminta MDP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan terkait.
Dalam pengaduannya, Inneke melalui kuasa hukum meminta MDP melakukan pemeriksaan disiplin terhadap dua dokter yang disebut sebagai pihak teradu, yakni dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali.
Pihak pengadu meminta agar MDP memanggil para pihak, saksi maupun ahli jika diperlukan, memeriksa dokumen medis, serta menggelar pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.
Ruswan menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk membawa persoalan ke ruang pidana, tetapi juga untuk mendapatkan kejelasan mengenai aspek profesionalitas dan disiplin dalam pelayanan medis yang diterima kliennya.
“Yang kami harapkan adalah pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti-bukti medis yang ada,” ujarnya.
Dengan pengaduan baru tersebut, kasus Inneke kini kembali memasuki proses pemeriksaan melalui jalur disiplin profesi.
Pihak kuasa hukum berharap MDP dapat memeriksa seluruh fakta secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin oleh dokter yang diadukan.
Adapun seluruh tuduhan terhadap dokter dan Klinik eR’eL dalam perkara ini masih merupakan dalil dari pihak pengadu dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran atau malpraktik.
Karena itu, pemeriksaan MDP menjadi penting untuk memberikan ruang kepada seluruh pihak, termasuk dokter yang diadukan, untuk menyampaikan keterangan dan bukti dari perspektif mereka.
Kasus ini kini menunggu proses pemeriksaan MDP untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi sebagaimana yang diadukan pihak Inneke Tandiari.












