Polda Maluku Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Proses Etik dan Pidana Berjalan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Indolensa — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menemukan seorang perwira Polri yang bertugas sebagai kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dalam pemeriksaan urine.

Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) rutin yang digelar Bidpropam Polda Maluku pada Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan menyasar sejumlah potensi pelanggaran, termasuk judi online, penyalahgunaan senjata api, serta penyalahgunaan narkotika.

Personel yang dinyatakan positif tersebut berinisial IPTU LOY.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, IPTU LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Pemeriksaan dilakukan menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.

Polda Maluku menyatakan hasil tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal Polri sekaligus koordinasi untuk memastikan aspek pidananya.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi.

Karena itu, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku.

“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Jarot.

Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku menggelar perkara pada Selasa malam.

Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.

Hasil gelar perkara merekomendasikan agar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Terhadap IPTU LOY juga direkomendasikan penempatan di tempat khusus atau Patsus. Perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

IPTU LOY kemudian ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jarot.

Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan agar dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga dapat ditangani melalui hukum pidana apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya unsur pidana.

Menurut Jarot, pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.

“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolda memastikan IPTU LOY akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegas Dadang melalui Rositah.

Menurut Kapolda, konsekuensi yang dihadapi personel tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga pemeriksaan kode etik profesi.

Langkah terhadap jabatan yang bersangkutan juga akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari pembenahan internal.

“Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” ujar Kapolda.

Dadang menegaskan jabatan tidak boleh menjadi alasan bagi seorang anggota untuk merasa kebal terhadap aturan.

“Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan langkah Bidpropam tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk melakukan pembenahan dari dalam.

Menurutnya, pengawasan internal juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” kata Rositah.

Penanganan terhadap IPTU LOY kini berjalan melalui dua jalur. Proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dilakukan Bidpropam Polda Maluku, sementara aspek pidana dugaan penyalahgunaan narkotika ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba.

Polda Maluku menegaskan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dihadiri Ketua Puskominfo Jatim, Rumah Rehab Compok Bersinar Bangkalan Gelar Tasyakuran dan Komitmen Berantas Narkoba
CSR 2026, Socfindo Kebun Seunagan Salurkan Beasiswa kepada 100 Orang
Jaga Kebugaran, Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Antusias Ikuti Senam Aerobik Rutin
Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji
REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH
Kapolres Nagan Raya Temu Ramah dengan Tokoh Masyarakat Beutong, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas
Kapolres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Beutong
SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Dihadiri Ketua Puskominfo Jatim, Rumah Rehab Compok Bersinar Bangkalan Gelar Tasyakuran dan Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:57 WIB

CSR 2026, Socfindo Kebun Seunagan Salurkan Beasiswa kepada 100 Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Jaga Kebugaran, Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Antusias Ikuti Senam Aerobik Rutin

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kapolres Nagan Raya Temu Ramah dengan Tokoh Masyarakat Beutong, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas

Berita Terbaru