MALUKU UTARA — Polemik hukum yang melibatkan nama Suratin Hukum alias Ongen kembali memasuki babak baru. Kali ini, Suratin menghadapi somasi dari kuasa hukum Randi Rahim BDL terkait persoalan pinjaman yang disebut menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Somasi tersebut dilayangkan Abu H. Hi. Mandar, S.H., advokat dan konsultan hukum pada Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2026.
Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kuasa hukum Randi menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada Juli 2025. Suratin disebut berulang kali menghubungi dan mendatangi Randi untuk meminta bantuan melakukan pinjaman di bank dengan menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Permintaan tersebut, menurut uraian dalam somasi, berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan anak Suratin yang disebut akan mengikuti tes Kepolisian.
Awalnya, Randi disebut menolak permintaan tersebut karena masih memiliki tunggakan pinjaman di bank sekitar Rp30 juta. Namun, berdasarkan isi somasi, Suratin disebut terus meyakinkan dan membujuk hingga akhirnya Randi bersedia membantu.
Persoalan kemudian berkembang setelah pinjaman sebesar Rp160 juta disebut berhasil dicairkan dengan sertifikat milik Randi sebagai jaminan.
Namun, kuasa hukum Randi menyebut Suratin hanya membayar angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, pembayaran angsuran disebut tidak lagi dilakukan.
Akibatnya, kewajiban pembayaran tersebut disebut justru membebani Randi selaku pemilik sertifikat yang dijadikan jaminan.
Kuasa hukum Randi menilai kondisi tersebut telah merugikan kliennya dan mencederai itikad baik yang sebelumnya diberikan dalam rangka membantu Suratin.
Berujung Somasi
Atas persoalan tersebut, pihak Randi meminta Suratin menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan.
Dalam somasinya, kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan hubungan utang-piutang. Penggunaan sertifikat milik pihak lain sebagai jaminan serta kewajiban angsuran yang disebut tidak dilanjutkan dinilai telah menimbulkan persoalan hukum.
Kuasa hukum juga menyebut tindakan yang dipersoalkan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum, dengan mencantumkan antara lain Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi dalam somasi dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Ultimatum 1×24 Jam
Tidak berhenti pada teguran tertulis, kuasa hukum Randi memberikan batas waktu tegas kepada Suratin Hukum.
Suratin diminta menghubungi pihak kuasa hukum dan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 1×24 jam sejak somasi diterima.
Apabila batas waktu tersebut tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk membuat laporan atau pengaduan kepada pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dipersoalkan dalam somasi.
Dengan demikian, ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka, tetapi pihak Randi telah menetapkan batas waktu yang tegas.
Posisi Suratin Kini Berbalik
Somasi tersebut sekaligus menambah panjang persoalan yang dikaitkan dengan nama Suratin Hukum.
Sebelumnya, Suratin disebut berada dalam persoalan terkait sengketa penguasaan dan pengelolaan usaha room karaoke di Desa Bukit Durian. Dalam perkara tersebut, persoalan yang mencuat antara lain berkaitan dengan dugaan penyewaan maupun pengalihan usaha tanpa izin dari pihak yang disebut sebagai pemilik.
Kini, Suratin justru menjadi pihak yang menerima teguran hukum dalam perkara berbeda.











