Ambon, Indolensa — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal dan penipuan berbasis transaksi keuangan.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 1.701 laporan pengaduan berasal dari Maluku sepanjang periode pelaporan.
Data tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dalam pertemuan Bahas Kondisi Ekonomi dan Keuangan (Bastori) Triwulan II 2026 di Ambon, Rabu (12/8/2026).
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 557.751 rekening telah diblokir. Sementara dana senilai Rp196,9 miliar disebut berhasil dikembalikan.
Selain laporan scam, Satgas PASTI juga mencatat adanya aktivitas keuangan ilegal di Maluku sepanjang semester I 2026.
Tercatat 15 kasus investasi ilegal, 101 kasus pinjaman ilegal dan dua kasus gadai ilegal.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi dan perlindungan konsumen juga cukup tinggi. Sepanjang periode pelaporan, OJK Maluku menerima 1.214 layanan pengaduan dan informasi.
OJK juga melayani sebanyak 4.171 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik secara langsung maupun daring.
Menurut Haramain, tingginya laporan tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan literasi keuangan harus berjalan beriringan dengan perluasan akses terhadap layanan keuangan.
Masyarakat, kata dia, tidak cukup hanya memiliki akses terhadap produk keuangan, tetapi juga harus mampu memahami risiko dan membedakan layanan keuangan legal dengan aktivitas ilegal.
“Kami akan terus memperkuat akses keuangan ke daerah-daerah terpencil, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal,” ujar Haramain.
Penguatan perlindungan konsumen menjadi semakin penting di tengah perkembangan layanan keuangan digital. Masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai layanan keuangan melalui perangkat digital, namun kondisi tersebut juga membuka peluang bagi pelaku penipuan untuk menjalankan modus kejahatan secara daring.
Dalam forum tersebut, OJK Maluku juga menyoroti perkembangan pengawasan sektor keuangan digital, termasuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Pengawasan sektor tersebut menjadi kewenangan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti kepada OJK pada 10 Januari 2025.
Perkembangan layanan keuangan digital tersebut membuat penguatan literasi masyarakat menjadi semakin penting. Masyarakat perlu memahami legalitas penyedia layanan, risiko transaksi serta mekanisme pengaduan apabila mengalami kerugian.
OJK Maluku mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan, terutama yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat maupun meminta masyarakat melakukan transaksi melalui saluran yang tidak jelas.
Perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dinilai menjadi bagian penting dari upaya memastikan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri jasa keuangan dapat memberikan manfaat yang aman bagi masyarakat Maluku.













